Kebijakan Baru Trump Bisa Deportasi Kilat dalam 6 Jam

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 16 Jul 2025 07:02 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Donald Trump (Foto: REUTERS/Nathan Howard)
Washington DC -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan baru. Aturan terbaru yang dibuat Trump itu dapat menyebabkan seseorang dideportasi secara kilat dari AS.

Kebijakan baru Trump akan memungkinkan para pejabat imigrasi AS untuk mendeportasi para migran ke negara ketiga, selain negara asal mereka, hanya dengan pemberitahuan 6 jam sebelumnya. Dilansir Reuters, Selasa (15/7/2025), aturan ini memberikan gambaran awal soal bagaimana upaya deportasi oleh pemerintahan Trump semakin keras.

Kebijakan deportasi yang lebih cepat ini tertuang dalam memo tertanggal 9 Juli yang dirilis Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Badan Penindakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) Todd Lyons. Biasanya, ICE harus menunggu setidaknya selama 24 jam untuk mendeportasi seseorang setelah menyampaikan pemberitahuan tentang pemindahan mereka dari wilayah AS ke 'negara ketiga'.

Kini, berdasarkan memo tersebut, ICE dapat melakukan deportasi ke 'negara ketiga' hanya dengan pemberitahuan 6 jam dalam keadaan mendesak asalkan orang tersebut telah diberi kesempatan untuk berbicara dengan seorang pengacara. Memo itu juga menyatakan para migran dapat dikirimkan ke negara-negara yang telah berjanji untuk tidak menganiaya atau menyiksa mereka 'tanpa perlu prosedur lebih lanjut'.

Media terkemuka AS, Washington Post, menjadi yang pertama kali melaporkan memo ICE terbaru itu. Kebijakan terbaru pemerintahan Trump ini menunjukkan AS dapat bergerak lebih cepat untuk mengirimkan para migran ke negara-negara di seluruh dunia.

Mahkamah Agung AS, pada Juni lalu, telah mencabut perintah pengadilan lebih rendah yang membatasi deportasi semacam itu tanpa pemeriksaan karena khawatir adanya penganiayaan di negara tujuan. Menyusul putusan pengadilan tinggi dan perintah lanjutan dari para hakim AS, pemerintahan Trump telah mengirimkan delapan migran yang berasal dari Kuba, Laos, Meksiko, Myanmar, Sudan, dan Vietnam ke Sudan Selatan.

Menurut laporan Reuters, pemerintahan Trump telah mendesak para pejabat dari lima negara Afrika, yakni Liberia, Senegal, Guinea-Bissau, Mauritania, dan Gabon untuk menerima orang-orang yang dideportasi dari tempat lain. Pemerintahan Trump berargumen deportasi ke 'negara ketiga' membantu dengan cepat untuk memindahkan para migran yang seharusnya tidak berada di wilayah AS, termasuk mereka yang memiliki hukuman pidana.

Para advokat mengkritik deportasi semacam itu sebagai tindakan berbahaya dan kejam. Pengkritik kebijakan itu menyebut orang-orang dapat dikirimkan ke negara-negara di mana mereka dapat menghadapi kekerasan, tidak memiliki ikatan apa pun, dan tidak dapat berbicara bahasa lokal.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork