Pengadilan Korsel Perintahkan Penangkapan Ulang Eks Presiden Yoon Suk Yeol

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Jul 2025 08:20 WIB
Foto Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol: (REUTERS/Kim Hong-ji/File Photo Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Pengadilan Korea Selatan (Korsel) dilaporkan menyetujui surat perintah penangkapan baru terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Surat perintah ini dikeluarkan setelah penyidik khusus mengajukan upaya penahanan kembali.

Diketahui, Yoon telah dibebaskan dari tahanan pada Maret lalu setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan penangkapannya. Saat itu, pengadilan menyatakan Yoon diadili tanpa ditahan.

Pada Minggu (5/7) Jaksa Korsel mengajukan surat perintah penangkapan baru untuk Yoon atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan tugas resmi. Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Nam Se-jin mengeluarkan surat perintah penangkapan karena khawatir Yoon menghilangkan bukti dalam kasus tersebut.

"Kami baru saja memeriksa dan mengonfirmasi bahwa surat perintah telah dikeluarkan," ujar jaksa Park Ji-young dilansir AFP, Kamis (10/7/2025).

AFP menyebutkan permintaan tersebut sempat ditolak setelah pengadilan mencatat bahwa Yoon telah menunjukkan kesediaannya untuk bekerja sama. Namun pada Minggu (5/7), jaksa penasihat khusus mengajukan permintaan surat perintah baru, dengan alasan penahanannya dianggap perlu.

Setelah surat perintah dikeluarkan, Yoon ditempatkan di sel isolasi di fasilitas tersebut, di mana ia dapat ditahan hingga 20 hari sementara jaksa bersiap untuk mendakwanya secara resmi, termasuk dakwaan tambahan.

Jika didakwa secara resmi, Yoon dapat tetap ditahan hingga enam bulan sambil menunggu putusan pengadilan awal.

Diketahui, selama persidangan tim hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan tersebut sebagai tidak masuk akal. Mereka kerap bicara mengenai Yoon yang telah digulingkan dan "tidak lagi memegang wewenang apa pun".

Lihat juga Video 'Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Hadapi Sidang Kasus Pemberontakan':




(zap/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork