Iran Hukum Gantung 3 Orang yang Dituduh Jadi Mata-mata Israel

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 25 Jun 2025 11:27 WIB
Ilustrasi hukum gantung (Foto: Internet)
Jakarta -

Otoritas Iran kembali mengeksekusi mati warga yang dituduh menjadi mata-mata Israel. Otoritas Iran mengatakan pada hari Rabu (25/6), mereka menghukum gantung tiga orang yang dituduh menjadi mata-mata Israel. Ini dilakukan sehari setelah gencatan senjata antara Iran dan Israel mulai berlaku.

"Idris Ali, Azad Shojai dan Rasoul Ahmad Rasoul, yang mencoba mengimpor peralatan ke negara untuk melakukan pembunuhan, ditangkap dan diadili karena... bekerja sama yang menguntungkan rezim Zionis," kata pengadilan Iran, mengacu pada Israel.

"Hukuman dilaksanakan pagi ini... dan mereka digantung," imbuh pengadilan, dilansir dari kantor berita AFP, Rabu (25/6/2025).

Pihak pengadilan mengatakan bahwa hukuman gantung tersebut dilakukan di Urmia, sebuah kota di barat laut dekat perbatasan dengan Turki. Pengadilan pun membagikan foto ketiga pria itu dengan seragam penjara warna biru.

Otoritas Iran secara teratur mengumumkan penangkapan dan eksekusi mati agen-agen yang diduga bekerja untuk badan intelijen asing, termasuk musuh bebuyutannya, Israel.

Setelah perang Iran-Israel meletus pada tanggal 13 Juni lalu, Teheran bertekad akan mengadili orang-orang yang ditangkap karena dicurigai bekerja sama dengan musuh bebuyutannya itu. Sebelumnya, otoritas Iran juga melaksanakan eksekusi mati terhadap orang-orang yang dituduh sebagai agen intelijen Israel, Mossad pada hari Minggu dan Senin lalu.

Menurut kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, Iran adalah negara kedua yang paling banyak melakukan eksekusi mati setelah China.

Simak juga Video Netanyahu soal Perang Lawan Iran: Kami Raih Kemenangan Bersejarah




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork