Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Atas Penyalahgunaan Kekuasaan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 01 Mei 2025 13:44 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (Foto: AP/Jung Yeon-je)
Jakarta -

Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol didakwa pada hari Kamis (1/5) tanpa penahanan atas penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militernya.

Dakwaan baru tersebut muncul saat Yoon diadili atas tuduhan mengatur pemberontakan dengan upaya darurat militernya pada tanggal 3 Desember lalu, yang berupaya untuk menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan yang demokratis.

Saat itu, tentara bersenjata dikerahkan ke parlemen berdasarkan dekrit tersebut. Namun, perintah tersebut hanya bertahan sekitar enam jam karena dengan cepat ditolak oleh anggota parlemen oposisi, yang memanjat pagar untuk memasuki gedung. Parlemen kemudian memakzulkan Yoon atas deklarasi darurat militer tersebut.

Yoon (64) dicabut semua kekuasaan dan hak istimewanya pada bulan April oleh Mahkamah Konstitusi, yang menguatkan mosi pemakzulan tersebut.

Jaksa pertama kali mendakwa Yoon pada bulan Januari -- saat ia masih menjadi presiden -- sebagai "pemimpin pemberontakan", sebuah tuduhan yang tidak tercakup oleh kekebalan presiden.

"Kami telah melanjutkan persidangan (pemberontakan) tersebut sambil melakukan penyelidikan tambahan terhadap tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengarah pada dakwaan tambahan ini," kata jaksa dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (1/5).

Dakwaan baru tersebut muncul sehari setelah penyidik menggerebek kediaman pribadi Yoon di Seoul sebagai bagian dari penyelidikan atas tuduhan penyuapan yang melibatkan istrinya, Kim Keon Hee.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork