Atas Perintah Taliban, 3 Napi Dieksekusi Mati di Depan Umum

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 14:51 WIB
Pasukan bersenjata Taliban di Afghanistan (dok. AP Photo/Abdul khaliq)
Kabul -

Mahkamah Agung Afghanistan mengatakan tiga terpidana mati untuk kasus pembunuhan telah dieksekusi mati di depan umum, atas perintah Taliban yang kini berkuasa di negara tersebut. Dengan eksekusi mati itu, berarti total sembilan orang telah dihukum mati di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa.

Penuturan sejumlah saksi mata, seperti dilansir AFP, Jumat (11/4/2025), menyebut dua terpidana mati di antaranya ditembak sebanyak 6-7 kali oleh seorang kerabat laki-laki korban. Eksekusi mati dengan metode tembak mati ini dilakukan di depan banyak penonton di area Qala I Naw, pusat Provinsi Badghis.

Satu terpidana mati lainnya, menurut Mahkamah Agung Afghanistan, telah dieksekusi mati di area Zaranj di Provinsi Nimroz.

Ketiga terpidana yang dieksekusi mati itu semuanya berjenis kelamin laki-laki. Identitas mereka dan detail kasus yang menjerat mereka tidak diungkap ke publik.

Namun pernyataan Mahkamah Agung Afghanistan menyebutkan bahwa ketiga pria itu telah "dijatuhi hukuman pembalasan" karena menembak beberapa pria lainnya, setelah kasus mereka "diperiksa dengan sangat cermat dan berulang kali".

"Keluarga korban telah ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak," sebut Mahkamah Agung Afghanistan dalam pernyataannya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork