Taliban Eksekusi Mati Napi Pembunuh di Depan Publik

Taliban Eksekusi Mati Napi Pembunuh di Depan Publik

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 16:03 WIB
hukum gantung
Ilustrasi eksekusi mati (Foto: Internet)
Jakarta -

Seorang narapidana dieksekusi mati di depan publik oleh otoritas Taliban di Afghanistan timur pada hari Selasa (2/12).

Dilansir kantor berita AFP, Selasa (2/12/2025), Mahkamah Agung Afghanistan menyatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa pria yang diidentifikasi sebagai Mangal tersebut dieksekusi mati di depan kerumunan orang di sebuah stadion olahraga di Khost, Afghanistan timur.

Eksekusi mati tersebut menambah jumlah pria yang dihukum mati di depan umum menjadi 12 orang, sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun 2021, menurut penghitungan AFP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung Afghanistan menyatakan bahwa pria tersebut telah dijatuhi vonis mati sebagai "hukuman pembalasan" karena membunuh seorang pria setelah kasusnya "diperiksa dengan sangat cermat dan berulang kali".

ADVERTISEMENT

"Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak," kata Mahkamah Agung.

Pihak berwenang telah mengimbau masyarakat untuk menghadiri eksekusi tersebut dalam pemberitahuan resmi yang dibagikan secara luas pada hari Senin.

Mereka mengatakan bahwa ia adalah salah satu dari beberapa penyerang yang melepaskan tembakan ke sebuah rumah pada Januari 2025, menewaskan 10 orang, termasuk tiga perempuan.

Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Afghanistan, Richard Bennett, mengatakan pada hari Selasa (2/12) -- sebelum eksekusi mati di depan publik -- bahwa tindakan tersebut "tidak manusiawi, kejam, dan hukuman yang tidak lazim, bertentangan dengan hukum internasional".

"Itu harus dihentikan," katanya dalam sebuah unggahan di media sosial X.

Tonton juga video "Taliban Klaim Tewaskan 58 Tentara Pakistan dalam Baku Tembak"

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads