5 Hal Diketahui Usai Pemakzulan Presiden Korsel Disahkan MK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Apr 2025 08:18 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Dengan demikian, Yoon Suk Yeol sudah resmi dicopot sebagai Presiden Korsel.

Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Presiden Korsel

Dilansir Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), putusan tersebut dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae. Putusan Moon Hyung-bae disiarkan langsung di televisi.

Usai dibacakan, putusan itu pun langsung berlaku segera. Dengan demikian, Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.

Sebagai informasi, Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan politisi. Yoon telah membantah semua tuduhan.

Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.

"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.




(maa/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork