Pria Jepang Terpidana Mati Terlama di Dunia Dapat Kompensasi Rp 23,9 M

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 25 Mar 2025 14:16 WIB
Iwao Hakamada (Mandatory credit Kyodo/via REUTERS Purchase Licensing Rights)
Tokyo -

Seorang pria Jepang yang secara keliru dihukum atas pembunuhan, dan mencetak rekor sebagai narapidana hukuman mati terlama di dunia, mendapat kompensasi sebesar 217 juta Yen atau setara Rp 23,9 miliar. Tahun lalu, pria Jepang berusia 89 tahun ini dibebaskan dari kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Iwao Hakamada yang mantan petinju ini, seperti dilansir AFP, Selasa (25/3/2025), telah menghabiskan empat dekade mendekam di dalam penjara atas tindak pembunuhan yang tidak dilakukannya.

Tahun lalu, Hakamada dibebaskan dari dakwaan pembunuhan empat orang pada tahun 1966 silam, setelah kampanye tanpa henti oleh saudara perempuannya dan pihak-pihak lainnya.

Uang kompensasi sebesar itu mewakili ganti rugi sebesar 12.500 Yen (Rp 1,3 juta) untuk setiap hari selama lebih dari empat dekade yang dihabiskan Hakamada di balik jeruji besi, sebagian besar di antaranya sebagai terpidana mati dengan setiap hari bisa menjadi hari terakhirnya.

Pengadilan Distrik Shizuoka, dalam putusan tertanggal Senin (24/3) seperti diungkapkan juru bicara pengadilan, menetapkan bahwa "penggugat akan diberikan 217.362.500 Yen".

Pengadilan yang sama memutuskan pada September tahun lalu bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang kasusnya, dan bahwa kepolisian telah merusak barang bukti dalam kasus tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork