Iran Hukum Gantung Terpidana Pembunuhan di TKP, Ditonton Publik

Iran Hukum Gantung Terpidana Pembunuhan di TKP, Ditonton Publik

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 16:21 WIB
A noose is seen as people hold Iranian flags during a protest in Munich, Germany, Feb. 17, 2023. (Reuters)
Ilustrasi -- Unjuk rasa di Jerman memprotes hukuman gantung di Iran (dok. Reuters)
Teheran -

Iran kembali melakukan eksekusi mati di depan umum, dengan menghukum gantung seorang terpidana kasus pembunuhan di lokasi kejahatannya, atau di tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis (21/8) waktu setempat. Eksekusi mati ini dilaksanakan dua hari setelah eksekusi serupa yang juga dilakukan di depan umum.

Sebagian besar eksekusi mati di Iran dilaksanakan di dalam kompleks penjara. Eksekusi mati di depan umum biasanya dilakukan untuk pelanggaran hukum yang memicu kemarahan publik.

Kepala pengadilan setempat, Heidar Asiabi, seperti dilansir AFP, Kamis (21/8/2025), mengatakan bahwa hukuman gantung terbaru telah dilaksanakan pada Kamis (21/8) dini hari di kota Kordkuy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan di tempat kejadian perkara dan di depan umum," kata Asiabi dalam pernyataan kepada situs berita Mizan Online yang dikelola otoritas peradilan Iran.

ADVERTISEMENT

Mizan Online melaporkan bahwa terpidana yang dihukum gantung, berjenis kelamin laki-laki namun tidak disebut identitasnya, dijatuhi hukuman mati karena membunuh "sepasang suami-istri dan seorang perempuan muda dengan senapan berburu" pada akhir tahun lalu.

Eksekusi mati itu dilakukan setelah otoritas Iran, pada Selasa (19/8), menghukum gantung seorang terpidana pria di depan umum di wilayah Provinsi Fars, Iran bagian selatan. Terpidana itu dinyatakan bersalah telah membunuh seorang ibu dan ketiga anaknya dalam sebuah perampokan.

Istri dari terpidana pria itu juga dijatuhi hukuman mati, dan akan dieksekusi di kompleks penjara tempatnya ditahan pada tanggal yang belum ditentukan.

Menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International, Iran telah mengeksekusi mati lebih banyak orang daripada negara-negara lainnya di dunia, kecuali China.

Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bulan lalu, mendesak Teheran untuk menghentikan pemberlakuan hukuman mati, dengan alasan "peningkatan eksekusi mati yang mengkhawatirkan", dengan laporan PBB menyebut sedikitnya 612 orang telah dieksekusi mati pada paruh pertama tahun ini.

Iran, dalam tanggapannya, menegaskan mereka membatasi penggunaan hukuman mati hanya untuk "kejahatan yang paling berat".

Tindak pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, dan beberapa kejahatan narkoba merupakan pelanggaran pidana yang memiliki ancaman hukuman mati di Iran. Pelanggaran hukum lainnya yang dikategorikan sebagai "permusuhan terhadap Tuhan" dan "korupsi di Bumi" juga dapat dihukum mati.

Lihat juga Video 'Bus Migran Kecelakaan dan Terbakar di Afghanistan, 79 Orang Tewas':

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads