Eks Presiden Duterte Ditahan ICC di Den Haag Belanda

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 00:46 WIB
Rodrigo Duterte. (Foto: BBC World)
Jakarta -

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah diserahkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Penahanan Duterte itu setelah diterbitkannya surat perintah penangkapan atas tindakan keras mematikan Duterte terhadap perang anti narkoba.

"Bapak Rodrigo Roa Duterte... diserahkan ke tahanan Mahkamah Kriminal Internasional," demikian keterangan ICC dilansir AFP, Kamis (13/3/2025).

ICC menyatakan surat perintah yang dikeluarkan telah ditindaklanjuti kepolisian Filipina sehingga penangkapan Duterte dilakukan. ICC menyebut Duterte telah melakukan kejahatan kemanusiaan.

"Ia ditangkap oleh otoritas Republik Filipina sesuai dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan... atas tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya.

Sebelumnya, pengacara Duterte sempat mengajukan petisi yang menuntut kepulangan kliennya ke Manila. Pengacara Duterte mengajukan petisi ke Mahkamah Agung atas nama putri bungsunya Veronica, yang menuduh pemerintah menculik Duterte dan menuntut untuk membawanya kembali.




(fca/fca)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork