Pelempar Bom Pipa ke Mantan PM Jepang Dibui 10 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 19 Feb 2025 13:47 WIB
Mantan PM Jepang Fumio Kishida (Foto: PHILIP FONG/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Seorang pria Jepang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mencoba membunuh mantan perdana menteri (PM) Jepang Fumio Kishida dengan melemparkan bom pipa pada tahun 2023. Demikian laporan media-media lokal Jepang pada hari Rabu (19/2).

Kishida tidak terluka dalam serangan dengan alat rakitan di sebuah acara kampanye saat itu. Pelakunya, Ryuji Kimura, berumur 25 tahun, ditangkap di tempat kejadian.

Insiden di Jepang bagian barat itu, terjadi kurang dari setahun setelah mantan perdana menteri Shinzo Abe dibunuh pada bulan Juli 2022, saat sedang berkampanye.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (19/2/2025), pengadilan Distrik Wakayama pada hari Rabu (19/2) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kimura atas percobaan pembunuhan, lapor media-media Jepang, termasuk Jiji Press dan NHK.

Hakim mengatakan kepada pengadilan bahwa Kimura telah "melakukan tindakan itu di tempat pidato pemilihan, yang merupakan dasar demokrasi", demikian harian Asahi Shimbun melaporkan.

Menurut laporan Jiji Press, jaksa telah meminta hukuman 15 tahun penjara, sementara tim pembela Kimura telah mengajukan pembelaan selama tiga tahun karena ia menyangkal berniat membunuh Kishida.

Seorang juru bicara pengadilan tidak dapat segera mengonfirmasi laporan tersebut.

Benda-benda seperti pipa, bubuk mesiu dan peralatan ditemukan di rumah Kimura selama penggeledahan polisi setelah serangan tersebut.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork