Pengadilan Korsel Rilis Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol

Pengadilan Korsel Rilis Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 31 Des 2024 08:41 WIB
This handout photo taken and released on December 7, 2024 by the South Korean Presidential Office shows South Koreas President Yoon Suk Yeol delivering an address at the Presidential Office in Seoul. South Koreas embattled President Yoon Suk Yeol stopped short of resigning on December 7 over his declaration of martial law, with a vote to impeach him hours away and mass street protests planned in Seoul. (Photo by Handout / South Korean Presidential Office / AFP) / RESTRICTED TO EDITORIAL USE - MANDATORY CREDIT
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (Foto: AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE)
Jakarta -

Pengadilan menyetujui permintaan otoritas penegak hukum untuk menahan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan dan diskors Yoon Suk Yeol atas penerapan darurat militer. Hal ini menjadikannya sebagai presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang menghadapi penangkapan.

Dilansir kantor berita Yonhap dan AFP, Selasa (31/12/2024), Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.

"Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini," kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya," tambahnya.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan panggilan ketiga dari badan antikorupsi untuk diperiksa terkait darurat militer yang berlaku singkat.

ADVERTISEMENT

Surat perintah pengadilan memberi CIO waktu 48 jam untuk melakukan penahanan terhadap Yoon guna diinterogasi dan mengajukan surat perintah penangkapan.

Namun, masih ada ketidakpastian mengenai apakah CIO dapat melaksanakan surat perintah tersebut, karena Dinas Keamanan Presiden telah memblokir penyidik untuk memasuki kompleks kantor presiden dan kediaman resmi Yoon guna melakukan penggeledahan yang disetujui pengadilan, dengan alasan masalah keamanan militer.

Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden dari tuntutan pidana, hak istimewa tersebut tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

Sementara itu, Tim pembela Yoon berpendapat bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki pemberontakan, tuduhan yang, pada prinsipnya, polisi memiliki yurisdiksi investigasi berdasarkan sistem saat ini, yang diamandemen pada pemerintahan sebelumnya.

Oh Dong-woon, kepala CIO, mengatakan bahwa, tidak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tidak dapat dihalangi secara hukum, bahkan oleh presiden.

Diketahui, Yoon telah diskors dari jabatannya sebagai Presiden setelah Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi memilih untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer, yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan oleh pemungutan suara parlemen.

Mahkamah Konstitusi telah memulai proses musyawarah untuk menentukan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikannya. Mahkamah memiliki waktu 180 hari sejak tanggal 14 Desember untuk menyampaikan putusannya.

3 Kali Mangkir

Yoon diketahui telah 3 kali mangkir panggilan aparat penegak hukum terkait darurat militer. Terakhir, Yoon tidak hadir dalam panggilan ketiga pada Minggu (29/12). Pada dua panggilan sebelumnya Yoon mangkir dari pemeriksaan pada tanggal 18 Desember dan pada 25 Desember saat Hari Natal.

Penyidik kemudian mengajukan surat perintah penangkapan Presiden Yoon pada Senin (30/12). Bagi Korsel, ini adalah upaya paksa untuk penahanan yang pertama diterapkan ke presiden.

"Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul", kata tim penyelidik dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP, Senin (30/12/2024).

Simak Video: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan!

[Gambas:Video 20detik]



(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads