Israel Melawan ICC, Minta Tangguhkan Perintah Tangkap Netanyahu

Israel Melawan ICC, Minta Tangguhkan Perintah Tangkap Netanyahu

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 28 Nov 2024 11:22 WIB
Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu attends a cabinet meeting at the Bible Lands Museum in Jerusalem on June 5, 2024. GIL COHEN-MAGEN/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights, opens new tab
PM Israel Benjamin Netanyahu (dok. GIL COHEN-MAGEN/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights)
Tel Aviv -

Otoritas Israel mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant terkait tuduhan kejahatan perang.

Tel Aviv juga meminta agar perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant itu ditangguhkan selama proses banding berlangsung.

Pengajuan banding terhadap perintah penangkapan ICC itu, seperti dilansir AFP, Kamis (28/11/2024), diumumkan oleh kantor PM Israel dalam pernyataannya pada Rabu (27/11) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara Israel menantang yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan," demikian pernyataan kantor PM Israel.

"Jika pengadilan menolak permintaan ini, maka hal ini akan menunjukkan kepada teman-teman Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia, betapa biasnya Mahkamah Pidana Internasional terhadap Negara Israel," imbuh pernyataan tersebut.

ADVERTISEMENT

ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.

Perintah penangkapan itu menuai kecaman keras dari Netanyahu dan para politisi Israel lainnya. Netanyahu menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme dan berjanji tidak akan tergoyahkan dalam membela Israel.

Simak juga Video 'Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu':

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Pihak ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, belum memberikan komentar langsung atas pengajuan banding Israel tersebut.

"Jika permintaan banding diajukan, hakim yang akan memutuskannya," ucap juru bicara ICC, Fadi El-Abdallah, saat ditanya wartawan soal pengajuan banding itu.

ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Israel, pada awal Agustus lalu, mengklaim telah menewaskan Deif dalam serangan udara di Jalur Gaza bagian selatan pada Juli. Namun Hamas tidak membantah juga tidak mengonfirmasi klaim itu.

Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan "alasan yang masuk akal" untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab secara pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

Simak juga Video 'Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu':

[Gambas:Video 20detik]



(nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads