Yahya Sinwar Tewas, Hamas Bersumpah Tak Akan Lepaskan Sandera Israel

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 18 Okt 2024 22:27 WIB
Foto: Yahya Sinwar tewas di Gaza (BBC World)
Gaza -

Pemimpin kelompok Hamas, Yahya Sinwar, tewas dalam operasi militer Israel di Gaza, Palestina. Kelompok Hamas pun memastikan tidak akan melepaskan sandera Israel demi membalas kematian Yahya Sinwar.

"Kami berduka atas pemimpin besar, saudara yang syahid, Yahya Sinwar, Abu Ibrahim," kata pejabat Hamas yang berkantor di Qatar, Khalil al-Hayya, dalam sebuah pernyataan rekaman video, dilansir AFP, Jumat (18/10/2024).

Khalil al-Hayya memastikan pihaknya tidak akan membebaskan orang-orang Israel yang disandera Hamas. Dia menyebut sandera baru akan dibebaskan jika perang di Gaza dihentikan.

"Para sandera tidak akan kembali, kecuali agresi terhadap rakyat kami di Gaza dihentikan, ada penarikan diri sepenuhnya darinya, dan tahanan heroik kami dibebaskan dari penjara pendudukan," ucap dia.

Khaled Meshaal Jadi Pemimpin Baru Hamas

Pemimpin Hamas yang tinggal dalam pengasingan di luar negeri, Khaled Meshaal, mengambil alih kepemimpinan kelompok yang menguasai Jalur Gaza itu setelah kematian pemimpin mereka, Yahya Sinwar, dalam operasi militer Israel.

Sejumlah sumber yang dikutip situs berita Lebanon LBCI dan dilansir kantor berita Rusia, TASS, Jumat (18/10), menyebut Meshaal kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau pemimpin sementara Hamas untuk menggantikan Sinwar.

Dengan jabatan itu, Meshaal sekarang bertanggung jawab untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak penting yang terlibat dalam perundingan dan pembicaraan soal pembebasan para sandera Israel.

Para pejabat Israel sebelumnya menyebut Sinwar terbunuh dalam baku tembak di Jalur Gaza bagian selatan pada Rabu (16/10) waktu setempat. Pasukan Israel yang menewaskan Sinwar, sebut para pejabat Tel Aviv, awalnya tidak menyadari bahwa mereka telah menangkap musuh nomor satu negara mereka.




(maa/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork