Pemimpin oposisi utama Korea Selatan (Korsel), Lee Jae Myung, didakwa atas suap terkait transfer dana sebesar US$ 8 juta atau setara Rp 130,3 miliar ke Korea Utara (Korut). Tindak pidana itu disebut terjadi ketika Lee masih menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gyeonggi.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (13/6/2024), laporan media lokal Korsel menyebut Lee dijerat dakwaan suap dalam skema penggunaan produsen pakaian dalam di Korsel untuk mentransfer dana ke Korut dan memfasilitasi kunjungannya ke Pyongyang ketika dia masih menjabat Gubernur Provinsi Gyeonggi.
Lee diketahui menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gyeonggi untuk periode tahun 2018 hingga tahun 2021 lalu. Dia menjadi anggota parlemen Korsel dan memimpin Partai Demokratik Korea, oposisi pemerintahan, sejak tahun 2022.
Salah satu deputi dari Lee telah dinyatakan bersalah atas dakwaan suap dan mentransfer dana ilegal dalam konspirasi yang melibatkan Ssangbangwool Group untuk mengirimkan US$ 8 juta (Rp 130,3 miliar) ke Korut.
Ssangbangwool merupakan grup bisnis yang bermula dari pembuat atau produsen pakaian dalam dan kemudian berkembang ke sektor usaha lainnya.
Kantor Kejaksaan Distrik Suwon yang menangani kasus ini belum memberikan pernyataan resmi.
Lee sebelumnya telah membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak mengetahui soal skema tersebut.
Simak juga Video 'Wujud Balon Canggih Korsel yang DIkirim ke Korut':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)