Sanksi AS ke ICC Buntut Buru Netanyahu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 23:10 WIB
Gedung Capitol di Washington DC yang menjadi kantor DPR dan Senat AS
Gedung Capitol di Washington DC yang menjadi kantor DPR dan Senat AS (Foto: REUTERS/Elizabeth Frantz/File Photo Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

DPR Amerika Serikat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). RUU ini muncul setelah Jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu.

Dilansir kantor berita AFP dan Reuters, Rabu (5/6/2024), jaksa ICC Karim Khan yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Mei lalu mengatakan bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant harus ditangkap atas dugaan kejahatan perang.

Rabu (5/6/2024), jaksa ICC Karim Khan yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Mei lalu mengatakan bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant harus ditangkap atas dugaan kejahatan perang.

Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan yang sama untuk tiga pemimpin Hamas, termasuk Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.

Khan dalam pernyataannya pada saat itu menjelaskan bahwa usai perang berkecamuk selama berbulan-bulan di Jalur Gaza, dirinya memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kelima pria tersebut "memikul tanggung jawab pidana" atas dugaan kejahatan perang dan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Isi RUU yang Disetujui DPR AS

RUU yang bernama Undang-undang Penanggulangan Pengadilan Tidak Sah ini akan melarang masuknya para pejabat ICC yang terlibat dalam kasus ini ke wilayah AS, mencabut visa mereka dan membatasi transaksi properti apa pun yang berbasis di wilayah AS.

Voting yang dilakukan pada Selasa (4/6) waktu setempat menunjukkan 247 suara mendukung dan 155 suara lainnya menolak RUU tersebut. Sebanyak 42 anggota DPR AS dari Partai Demokrat bergabung dengan kalangan Partai Republik yang hampir seluruhnya dalam mendukung RUU tersebut.

"Pemungutan suara hari ini memberikan penegasan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan para pejabat ICC," sebut Ketua DPR AS Mike Johnson dari Partai Republik dalam pernyataannya.

"AS dengan tegas mendukung Israel dan menolak untuk membiarkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar kepada para pemimpin Israel atas kejahatan palsu," tegasnya.

RUU ini diperkirakan tidak akan ditetapkan menjadi undang-undang (UU), karena kecil kemungkinannya untuk disetujui Senat AS yang dikuasai oleh Partai Demokrat dan bisa diveto oleh Presiden Joe Biden, yang telah mengatakan dirinya "sangat menentang" legislasi tersebut.

Namun demikian, RUU ini mencerminkan dukungan berkelanjutan terhadap Israel dalam Kongres AS di tengah kritikan internasional atas operasi militer Tel Aviv di Jalur Gaza yang memicu kehancuran dan banyak kematian. Sedikitnya 36.550 orang tewas akibat rentetan serangan Israel selama delapan bulan terakhir.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork