Sanksi AS ke ICC Buntut Buru Netanyahu

Sanksi AS ke ICC Buntut Buru Netanyahu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 23:10 WIB
A view of the U.S. Capitol dome in Washington, D.C., U.S., March 21, 2024. REUTERS/Elizabeth Frantz/File Photo Purchase Licensing Rights, opens new tab
Gedung Capitol di Washington DC yang menjadi kantor DPR dan Senat AS (Foto: REUTERS/Elizabeth Frantz/File Photo Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

DPR Amerika Serikat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). RUU ini muncul setelah Jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu.

Dilansir kantor berita AFP dan Reuters, Rabu (5/6/2024), jaksa ICC Karim Khan yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Mei lalu mengatakan bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant harus ditangkap atas dugaan kejahatan perang.

Rabu (5/6/2024), jaksa ICC Karim Khan yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Mei lalu mengatakan bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant harus ditangkap atas dugaan kejahatan perang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan yang sama untuk tiga pemimpin Hamas, termasuk Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.

Khan dalam pernyataannya pada saat itu menjelaskan bahwa usai perang berkecamuk selama berbulan-bulan di Jalur Gaza, dirinya memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kelima pria tersebut "memikul tanggung jawab pidana" atas dugaan kejahatan perang dan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

Isi RUU yang Disetujui DPR AS

RUU yang bernama Undang-undang Penanggulangan Pengadilan Tidak Sah ini akan melarang masuknya para pejabat ICC yang terlibat dalam kasus ini ke wilayah AS, mencabut visa mereka dan membatasi transaksi properti apa pun yang berbasis di wilayah AS.

Voting yang dilakukan pada Selasa (4/6) waktu setempat menunjukkan 247 suara mendukung dan 155 suara lainnya menolak RUU tersebut. Sebanyak 42 anggota DPR AS dari Partai Demokrat bergabung dengan kalangan Partai Republik yang hampir seluruhnya dalam mendukung RUU tersebut.

"Pemungutan suara hari ini memberikan penegasan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan para pejabat ICC," sebut Ketua DPR AS Mike Johnson dari Partai Republik dalam pernyataannya.

"AS dengan tegas mendukung Israel dan menolak untuk membiarkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar kepada para pemimpin Israel atas kejahatan palsu," tegasnya.

RUU ini diperkirakan tidak akan ditetapkan menjadi undang-undang (UU), karena kecil kemungkinannya untuk disetujui Senat AS yang dikuasai oleh Partai Demokrat dan bisa diveto oleh Presiden Joe Biden, yang telah mengatakan dirinya "sangat menentang" legislasi tersebut.

Namun demikian, RUU ini mencerminkan dukungan berkelanjutan terhadap Israel dalam Kongres AS di tengah kritikan internasional atas operasi militer Tel Aviv di Jalur Gaza yang memicu kehancuran dan banyak kematian. Sedikitnya 36.550 orang tewas akibat rentetan serangan Israel selama delapan bulan terakhir.

AS Kritik Keputusan ICC

Pada bulan lalu, Gedung Putih mengkritik keputusan ICC untuk mengajukan surat perintah penangkapan tersebut. Namun pekan lalu, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby, mengatakan bahwa sanksi-sanksi untuk ICC bukanlah "pendekatan yang tepat".

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, menegaskan kembali posisi AS pada Selasa (4/6) waktu setempat. "Posisi kami sebagai pemerintah adalah kami tidak mendukung sanksi. Kami merasa hal tersebut tidak tepat untuk saat ini," ucapnya kepada wartawan sebelum voting digelar DPR AS.

ICC Ajukan Perintah Penangkapan

Sebelumnya, Ketua jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, karena kejahatan perang. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas kejahatan perang.

Dilansir BBC, Selasa (21/5) jaksa ICC, Karim Khan KC, mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak hari serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan seterusnya.

Selain Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh, serta panglima militer kelompok itu Mohammed Deif, juga dicari untuk ditangkap.

Khan menuduh para pemimpin Hamas melakukan kejahatan termasuk pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, serta penyiksaan.

"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Israel yang dilakukan Hamas dan kelompok bersenjata lainnya," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Beberapa kejahatan ini, menurut penilaian kami, masih berlanjut hingga hari ini."

Hamas, katanya, telah menimbulkan "rasa sakit yang tak terbayangkan melalui kekejaman yang diperhitungkan dan sikap tidak berperasaan yang ekstrim".

Khan juga mengatakan Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel dicurigai melakukan kejahatan termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, dan pemusnahan.

Khan mengatakan kantornya mempunyai bukti bahwa Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".

Israel, katanya, mempunyai hak untuk membela diri tetapi tidak dengan "dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil" yang menurutnya merupakan tindakan kriminal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads