Donald Trump mencetak sejarah sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, setelah dia dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan dalam kasus pembayaran uang tutup mulut terhadap seorang mantan bintang porno semasa pilpres tahun 2016 lalu.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (31/5/2024), setelah melakukan pertimbangan selama dua hari, sebanyak 12 anggota dewan juri pengadilan New York, pada Kamis (30/5) waktu setempat, menyatakan Trump bersalah atas semua dakwaan atau 34 dakwaan pidana yang dijeratkan terhadapnya.
Secara garis besar, Trump dinyatakan bersalah telah memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$ 130.000 guna membungkam seorang mantan bintang porno bernama Stormy Daniels menjelang pilpres 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan pengacara Trump, Michael Cohen, yang bersaksi dalam persidangan itu menuturkan Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut itu pada minggu-minggu terakhir pilpres 2016 lalu, ketika Trump menghadapi serentetan tuduhan perilaku seksual tidak pantas.
Cohen mengungkapkan bahwa dirinya yang menangani pembayaran itu, dan menyatakan Trump menyetujui rencana untuk mengganti biaya yang dikeluarkan untuk membungkam Daniels melalui pembayaran bulanan yang disamarkan sebagai pekerjaan legal.
Hakim persidangan, Juan Merchan, menetapkan sidang penjatuhan hukuman terhadap Trump pada 11 Juli mendatang. Itu berarti hukuman akan diumumkan oleh pengadilan hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai kandidat Presiden AS untuk pemilu 5 November mendatang.
Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis bisa diancam hukuman maksimum empat tahun penjara, meskipun para pelakunya seringkali menerima hukuman lebih ringan, atau hanya dijatuhi hukuman denda, atau hukuman percobaan saja.
Meskipun ada kemungkinan hukuman bui, namun seperti dilansir CNN, hakim tidak diharuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap Trump.
Simak Video 'Dinyatakan Bersalah di Kasus Suap Bintang Porno, Trump: Memalukan!':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.