Otoritas Prancis mengusir seorang imam asal Tunisia yang dituduh melakukan ceramah kebencian terhadap perempuan dan penganut Yahudi. Sang imam asal Tunisia itu mengajukan banding atas keputusan pemerintah Paris mengusir dirinya.
Seperti dilansir AFP, Jumat (23/2/2024), pengusiran imam bernama Mahjoub Mahjoubi itu diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prancis Gerald Darmanin dalam pernyataan via media sosial X.
Mahjoubi merupakan seorang imam di kota kecil Bagnols-sur-Ceze yang ada di Prancis bagian selatan.
Darmanin dalam pernyataannya menyatakan Mahjoubi dipulangkan ke Tunisia "kurang dari 12 jam setelah penangkapannya".
Dia menambahkan bahwa langkah ini menjadi "demonstrasi" jika undang-undang imigrasi yang baru-baru ini disahkan "membuat Prancis lebih kuat".
Undang-undang yang memperketat kondisi migrasi dipandang sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap kebangkitan kelompok sayap kanan dalam sejumlah jajak pendapat di Prancis. Undang-undang itu ditentang keras oleh partai-partai sayap kiri.
"Ketegasan adalah aturannya," tegas Darmanin, yang mengecam apa yang disebutnya sebagai "imam radikal yang membuat komentar yang tidak bisa diterima".
Perintah resmi pengusiran Mahjoubi, yang dilihat AFP, menyebut bahwa khotbahnya pada Februari ini memberikan gambaran Islam yang "mundur, intoleran, dan kasar" yang akan mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Prancis, diskriminasi terhadap perempuan dan "ketegangan dengan komunitas Yahudi" dan "radikalisasi jihadis".
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/ita)