Prancis Usir Imam Asal Tunisia Gegara Ceramah Kebencian

Prancis Usir Imam Asal Tunisia Gegara Ceramah Kebencian

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 15:18 WIB
A picture shows a small French flag on candle wax on the Place de la Republique in Paris on December 2, 2015, at a memorial for victims of coordinated attacks in and around Paris on November 13. 

Islamic State jihadists claimed a series of coordinated attacks by gunmen and suicide bombers in Paris that killed 130 people and wounded hundreds more in scenes of carnage at a concert hall, restaurants and the national stadium.
 / AFP / JOEL SAGET
Ilustrasi (dok. JOEL SAGET/AFP)
Paris -

Otoritas Prancis mengusir seorang imam asal Tunisia yang dituduh melakukan ceramah kebencian terhadap perempuan dan penganut Yahudi. Sang imam asal Tunisia itu mengajukan banding atas keputusan pemerintah Paris mengusir dirinya.

Seperti dilansir AFP, Jumat (23/2/2024), pengusiran imam bernama Mahjoub Mahjoubi itu diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prancis Gerald Darmanin dalam pernyataan via media sosial X.

Mahjoubi merupakan seorang imam di kota kecil Bagnols-sur-Ceze yang ada di Prancis bagian selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmanin dalam pernyataannya menyatakan Mahjoubi dipulangkan ke Tunisia "kurang dari 12 jam setelah penangkapannya".

Dia menambahkan bahwa langkah ini menjadi "demonstrasi" jika undang-undang imigrasi yang baru-baru ini disahkan "membuat Prancis lebih kuat".

ADVERTISEMENT

Undang-undang yang memperketat kondisi migrasi dipandang sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap kebangkitan kelompok sayap kanan dalam sejumlah jajak pendapat di Prancis. Undang-undang itu ditentang keras oleh partai-partai sayap kiri.

"Ketegasan adalah aturannya," tegas Darmanin, yang mengecam apa yang disebutnya sebagai "imam radikal yang membuat komentar yang tidak bisa diterima".

Perintah resmi pengusiran Mahjoubi, yang dilihat AFP, menyebut bahwa khotbahnya pada Februari ini memberikan gambaran Islam yang "mundur, intoleran, dan kasar" yang akan mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Prancis, diskriminasi terhadap perempuan dan "ketegangan dengan komunitas Yahudi" dan "radikalisasi jihadis".

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Menurut perintah pengusiran itu, Mahjoubi juga menyebut "orang-orang Yahudi sebagai musuh" dan menyerukan "penghancuran masyarakat Barat".

Pengacara Mahjoubi, Samir Hamroun, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas perintah pengusiran tersebut.

Tahun lalu, Prancis mengusir seorang imam asal Maroko dan seorang warga Aljazair yang pernah menjabat di sebuah masjid yang ditutup tahun 2018.

Presiden Emmanuel Macron, tahun 2020 lalu, mengatakan bahwa dirinya ingin mengakhiri izin tinggal untuk sekitar 300 imam yang dikirim oleh negara-negara lainnya ke Prancis. Tidak ada imam yang diterima dari luar negeri sejak Januari tahun ini.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads