Sementara itu, Meksiko menyatakan pihaknya memantau gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menuduh Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza dan menuntut ICJ memerintahkan penghentian darurat operasi militer Israel. Tel Aviv membantah keras tuduhan genosida itu.
Baik ICJ maupun ICC sama-sama menangani kasus dugaan genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Namun ICJ mengadili perselisihan antara negara, sedangkan ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui perang berkecamuk di Jalur Gaza setelah Hamas melancarkan serangan mengejutkan pada 7 Oktober tahun lalu, yang menurut otoritas Tel Aviv menewaskan sekitar 1.200 orang. Lebih dari 250 orang lainnya diculik dari wilayah Israel dan disandera di Jalur Gaza.
Israel yang bersumpah untuk menghancurkan Hamas, melancarkan rentetan serangan terhadap Jalur Gaza hingga memicu kehancuran dan kematian banyak orang, terutama anak-anak. Laporan terbaru otoritas kesehatan Gaza menyebut sedikitnya 24.620 orang tewas akibat rentetan serangan Israel.
(dwia/azh)