Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis hukuman penjara atas kasus pencucian uang. Dia juga dijatuhi hukuman cambuk.
Syed Saddiq merupakan mantan menteri termuda di Malaysia. Dia kini memimpin Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.
Ada sejumlah fakta yang terkait hukuman terhadap Syed Saddiq. Berikut tiga fakta terkait kasus tersebut:
Dihukum 7 Tahun Penjara
Dikutip Straits Time, Kamis (9/11/2023), Syed Saddiq divonis 7 tahun penjara. Dia juga dihukum denda RM 10 juta (USD 2,9 juta). Saddiq kemudian mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus pencucian uang. Dia merasa harus membersihkan namanya lewat jalur pengadilan.
"Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan," kata, dalam jumpa pers.
Dihukum Cambuk
Syed Saddiq juga dihukum dua kali cambuk. Saddiq disebut menjadi politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin mengatakan hukuman cambuk tersebut berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun. Saddiq menyatakan melawan putusan itu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)