3 Fakta Vonis Cambuk dan Penjara untuk Eks Menpora Termuda Malaysia

3 Fakta Vonis Cambuk dan Penjara untuk Eks Menpora Termuda Malaysia

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 10 Nov 2023 22:08 WIB
Menpora Malaysia dan Ultras Malaya sempat tertahan di lorong pemain saat kericuhan suporter terjadi di GBK. Mereka menunggu situasi kondusif untuk kembali ke penginapan.
Syed Saddiq (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Kuala Lumpur -

Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis hukuman penjara atas kasus pencucian uang. Dia juga dijatuhi hukuman cambuk.

Syed Saddiq merupakan mantan menteri termuda di Malaysia. Dia kini memimpin Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.

Ada sejumlah fakta yang terkait hukuman terhadap Syed Saddiq. Berikut tiga fakta terkait kasus tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihukum 7 Tahun Penjara

Dikutip Straits Time, Kamis (9/11/2023), Syed Saddiq divonis 7 tahun penjara. Dia juga dihukum denda RM 10 juta (USD 2,9 juta). Saddiq kemudian mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus pencucian uang. Dia merasa harus membersihkan namanya lewat jalur pengadilan.

"Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan," kata, dalam jumpa pers.

ADVERTISEMENT

Dihukum Cambuk

Syed Saddiq juga dihukum dua kali cambuk. Saddiq disebut menjadi politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin mengatakan hukuman cambuk tersebut berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun. Saddiq menyatakan melawan putusan itu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kasus korupsi oleh politikus bukan pertama kali terjadi di Malaysia. Namun, kasus korupsi dengan terdakwa yang kena vonis hukuman cambuk, baru kali ini terjadi.

Menurut Pasal 289(c) KUHAP Malaysia, pencambukan merupakan hukuman wajib atas dakwaan pelanggaran perwalian dengan pengecualian yang diberikan untuk keadaan khusus seperti perempuan dan individu berusia 50 tahun ke atas.

Ajukan Banding

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Syed Saddiq bersalah atas empat dakwaan, yang terdiri atas satu dakwaan persekongkolan dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan publik (CBT), satu dakwaan penyelewengan dana dan dua dakwaan pencucian uang.

Kasus ini terkait dengan dana pada sayap pemuda PPBM, atau yang disebut Armada, yang dipimpin Syed Saddiq sekitar tiga tahun lalu. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (9/11), Syed Saddiq dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda RM 10 juta, dan hukuman cambuk sebanyak dua kali.

Syed Saddiq pun menegaskan dirinya bertekad menggunakan semua jalur hukum yang ada untuk membersihkan namanya. Perlawanannya dimulai dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi pada Kamis (9/11) malam waktu setempat.

"Saya berkewajiban tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada anggota dan pemimpin partai. Penting untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa rakyat Malaysia berhak mendapatkan yang lebih baik dalam politik, dan meskipun hal itu mungkin merugikan saya, saya harus melakukannya," paparnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads