"Gencatan senjata dengan Hamas berarti menyerah," katanya kepada Fox News, seraya menambahkan tidak ada "jadwal" untuk berapa lama serangan militer akan dilakukan Israel di Gaza.
"Saya pikir tentara Israel berkinerja sangat baik," ujar pemimpin negeri Yahudi itu. "Berapapun lamanya, kami akan melakukannya," imbuhnya, seperti dikutip kantor berita AFP, Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Presiden Mesir Tolak Usulan AS untuk Awasi Keamanan Gaza Pasca-Hamas
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi menolak usulan Amerika Serikat (AS) agar Kairo mengatur keamanan di wilayah Jalur Gaza, jika Hamas berhasil dikalahkan oleh Israel nantinya. Washington mengusulkan Mesir mengawasi keamanan Jalur Gaza hingga Otoritas Palestina bisa mengambil alih kekuasaan.
Seperti dilansir Al Arabiya, Jumat (10/11/2023), penolakan Al-Sisi itu diungkapkan oleh The Wall Street Journal (WSJ) yang mengutip sejumlah pejabat senior Mesir, yang enggan disebut namanya, dalam laporannya pada Kamis (9/11) waktu setempat.
WSJ melaporkan bahwa Al-Sisi dan kepala intelijen Mesir, Abbas Kamal, telah bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Pusat (CIA) William Burns di Kairo, Mesir dan membahas usulan AS tersebut.
"Presiden Mesir mengatakan pemerintahannya tidak akan berperan dalam melenyapkan Hamas karena mereka membutuhkan kelompok militan tersebut untuk membantu menjaga keamanan di perbatasan negaranya dengan Jalur Gaza," sebut para pejabat senior Mesir yang dikutip WSJ.
- Syed Saddiq Bakal Jadi Politikus Pertama Dihukum Cambuk karena Korupsi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, bakal dihukum cambuk oleh negaranya. Ini sejarah lantaran belum pernah ada sebelumnya politikus di Malaysia yang menghadapi hukuman cambuk.
Dilansir Straits Time, Kamis (9/11), dikutip detikcom pada Jumat (10/11/2023), Saddiq disebut sebagai politikus pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi. Dia divonis dua pukulan cambuk.
Kasus korupsi yang menjeratnya adalah kasus pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara dan denda RM 10 juta atau sekitar USD 2,9 juta, dan tentu saja dua cambukan.
(ita/ita)