Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dipanggil untuk hadir ke pengadilan federal di Miami, pekan depan, setelah terungkap dia didakwa menyimpan dokumen rahasia pemerintah dan menghalangi proses peradilan. Apakah dakwaan ini akan membuat Trump mendekam di penjara?
Seperti dilansir The Independent, Jumat (9/6/2023), dewan juri federal AS mendakwa mantan presiden itu pada Kamis (8/6) waktu setempat atas tuduhan-tuduhan yang berasal dari dugaan penyimpanan dokumen-dokumen berisi informasi pertahanan nasional yang melanggar hukum.
Dakwaan ini semakin menambah tekanan hukum yang dihadapi Trump yang berupaya mencalonkan diri sebagai capres Partai Republik dalam pilpres tahun depan. Pada April lalu, Trump didakwa memalsukan catatan bisnis terkait kasus uang tutup mulut kepada seorang bintang porno sebelum pilpres tahun 2016.
Terkait dakwaan terbaru yang menjerat dirinya, Trump pertama mengungkapkannya via serentetan postingan pada media sosial Truth Social miliknya. Dia menegaskan dirinya tidak bersalah dan akan membuktikan hal itu dalam persidangan.
"Pemerintahan (Presiden AS Joe) Biden yang korup telah memberitahu pengacara saya bahwa saya telah didakwa, tampaknya karena Boxes Hoax," tulis Trump dalam pernyataannya, menggunakan istilah yang kerap dipakainya untuk menyebut penyelidikan yang berlangsung lama.
Dalam postingan berikutnya, Trump mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil untuk hadir di gedung pengadilan federal di Miami, Florida, pada Selasa (13/6) pekan depan, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Pada saat itu, menurut The Independent, Trump diperkirakan akan ditangkap dan di-booked atau diproses secara hukum, sebelum dia menghadap hakim yang menangani kasusnya. Itu berarti Trump kemungkinan akan ditangkap untuk kedua kalinya dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Lalu apakah Trump akan dijebloskan ke dalam bui? Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/ita)