Pasangan Korsel Dibui 30 Tahun karena Biarkan Anak Mati Kelaparan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 20 Mei 2023 17:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) telah mengukuhkan hukuman penjara 30 tahun bagi pasangan suami istri yang menganiaya dan membuat anak perempuannya kelaparan hingga meninggal. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah atas kasus tersebut.

Dilansir The Star, Sabtu (20/5/2023), media lokal Korsel, The Korea Herald melaporkan bahwa wanita berusia 22 tahun dan pasangannya (29) didakwa menelantarkan anak perempuan usia 2 tahun dan adik laki-lakinya yang berusia 17 bulan dari Oktober 2021 hingga Maret 2022, ketika mereka tidak memberikan nutrisi yang cukup kepada anak-anak tersebut.

Bocah perempuan itu meninggal pada Maret 2022 karena kekurangan gizi parah dan pendarahan otak.

Sekitar waktu itu, pria tersebut - ayah tiri bocah itu - menemukan sang anak pingsan setelah memakan kotoran anjing dan makanannya, tetapi dia tidak menolong bocah itu.

Ditemukan juga bahwa pria itu melakukan kekerasan fisik pada korban saat dia pergi ke tempat sampah untuk mencari makanan.

Hasil autopsi pada anak tersebut - yang beratnya hanya sekitar setengah dari berat rata-rata anak-anak seusianya - menemukan sepotong wortel di dalam sistem pencernaannya.

Penyelidik menemukan bahwa pasangan itu telah berhenti memberi makan bocah itu selama sekitar dua minggu hingga kematiannya.

Simak juga 'Polisi Akan Percepat Penangkapan Yoo Ah In':






(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork