Seorang ibu di Tulungagung membunuh bayinya sendiri dengan cara dibekap dan dijerat hingga tewas. Kasus ini terbongkar usai penyidikan polisi terkait adanya kecurigaan dari pihak rumah sakit atas kematian bayi yang tidak wajar.
Kini sang ibu yang berinisial AY (22) telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan bayinya tersebut. Berikut fakta-fakta terkait kasus ibu bekap-jerat bayinya hingga tewas di Tulungagung yang dirangkum detikcom:
1. Awal Mula Kasus dari Kecurigaan Kematian Bayi
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menuturkan kasus tersebut terbongkar berawal dari kecurigaan dari pihak rumah sakit. Ada kecurigaan terkait kematian bayi yang dianggap tak wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terbongkar setelah kami mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, karena ada kejanggalan dari kematian bayi pelaku," kata Agung seperti dilansir detikJatim, Rabu (17/5/2023).
Menurut Agung, kasus ini sempat mengalami kendala karena AY membantah berkali-kali telah membunuh bayinya. Ini ditambah dengan minimnya saksi. Namun setelah pihaknya mendapatkan 2 alat bukti. AY tak bisa berkelit dan selanjutnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
2. Kronologi Ibu Bekap-Jerat Bayinya hingga Tewas
Agung menjelaskan pembunuhan berawal saat AY melahirkan bayinya seorang diri di kamar rumahnya di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung, pada Minggu (24/4/2023) lalu. Sesaat setelah melahirkan bayi itu menangis, selanjutnya pelaku langsung membekap mulutnya hingga terdiam.
"Setelah melahirkan, karena bayi tersebut menangis akhirnya dibekaplah sama ibu (pelaku) ini. Dibekap sampai kira-kira tidak bersuara. Setelah kira-kira tidak bersuara yang bersangkutan masuk kamar mandi," jelasnya.
Saat berada di kamar mandi, tersangka pingsan selama 1-2 jam karena mengalami pendarahan hebat. Setelah siuman, pelaku menghubungi rekannya guna meminta pertolongan. Pelaku akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Bandung dan dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Saat itulah pihak rumah sakit mulai curiga atas kejadian itu, karena saat dibawa ke IGD kondisi bayi telah meninggal dunia dan terdapat jeratan celana dalam.
3. Motif Ibu Bunuh Bayi: Takut Ketahuan Orang Lain
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengungkap motif AY nekat menghabisi nyawa bayinya sendiri lantaran takut kelahiran anaknya itu diketahui orang lain.
Pasalnya, kehamilan AY merupakan buah hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya yang kini jadi tenaga migran di Taiwan. Lantaran hal ini juga, pelaku juga khawatir anak yang dilahirkan tak ada yang menafkahi.
"Jadi pelaku ini juga takut kalau nanti bayinya tidak punya ayah," ungkap Agung.
4. Ibu Bekap dan Jerat Bayinya dengan Celana Dalam
Berdasarkan penyidikan kasus kematian bayi AY, polisi menemukan jeratan celana dalam pada leher korban. Temuan jeratan celana dalam itu diketahui polisi dari rekaman video yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.
"Dalam video yang kami terima itu kan ada ikatan di leher sedangkan yang bersangkutan belum mengakui adanya ikatan itu. Benda yang mengikat itu celana dalam pelaku," kata AKP Agung Kurnia Putra.
Menurut Agung, video yang menggambarkan kondisi bayi perempuan itu sengaja direkam oleh pihak rumah sakit, karena terdapat sejumlah kejanggalan. "Pihak rumah sakit memberi tahu kami disertai dengan rekaman video itu. Kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," ujarnya.
Lihat juga Video 'Bayi Hilang di Pati Ternyata Tewas Dibekap Ayahnya & Dibuang ke Sungai':
Simak berita lengkapnya di halaman selanjutnya
5. Penyebab Ibu Bunuh Bayi karena Hasil Hubungan Gelap
Agung mengatakan, AY membunuh bayinya lantaran takut kelahirannya diketahui orang lain. Sebab bayi yang dibunuh merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya selama setahun terakhir. Namun sang pacar enggan bertanggung jawab dan kini jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau tenaga migran di Taiwan.
"Pelaku mengaku sudah pacaran dengan cowok yang sekarang jadi pekerja migran itu setahun lebih. Dia ngakunya hamil sama pacarnya," terang Agung.
6. Ibu Bunuh Bayi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Meski demikian, lanjut Agung, pihaknya kini tengah fokus terhadap tindak pidana yang dilakukan AY, ibu bayi. Kini tersangka yakni ibu bayi yang berinisial AY (22) itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Polisi akan menjerat AY dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. AY mendapat ancaman pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
7. Hasil Visum Bayi yang Dibunuh: Ada Luka Kekerasan
Polisi juga telah menuntaskan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Salah satunya dengan membongkar makam bayi di TPU Desa Ngunggahan. Setelah pembongkaran makam, tim forensik kepolisian langsung melakukan autopsi atau pemeriksaan organ dalam dari jasad korban hingga ditemukan sejumlah kejanggalan.
Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi yang berlangsung selama 1,5 jam itu ditemukan sejumlah bukti bahwa bayi itu meninggal tidak wajar dan diduga sengaja dibunuh. Diketahui bahwa bayi tersebut meninggal akibat kekurangan oksigen.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan adanya luka dalam yang diduga akibat kekerasan. "Kami juga menemukan adanya retakan ataupun patah di tulang wajah sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia meninggal di rumah, setelah sesaat setelah lahir," ujarnya.