Trump Diadili Atas Tuduhan Memperkosa Eks Kolumnis Terkemuka

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 08:42 WIB
Donald Trump (Foto: REUTERS)
Jakarta -

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dituduh memperkosa seorang mantan kolumnis terkemuka AS dan kemudian "mengejek" dia dengan komentar yang merendahkan. Hal itu terungkap di pengadilan di AS.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/4/2023), dalam sidang pembuka yang digelar pada Selasa (25/4) waktu setempat, seorang pengacara Trump, yang menyangkal tuduhan tersebut, mengatakan bahwa penggugat, E. Jean Carroll, mantan kolumnis majalah Elle, dimotivasi oleh uang dan ketenaran.

Carroll (79) mengatakan Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti di department store mewah Bergdorf Goodman di Fifth Avenue di Manhattan pada pertengahan 1990-an.

Wanita tersebut mengatakan serangan seksual itu terjadi setelah Trump dengan bercanda meminta nasihatnya untuk membeli hadiah pakaian dalam wanita.

"Saat mereka berada di dalam (ruang ganti) semuanya berubah. Tiba-tiba tidak ada yang menyenangkan. Tubuh Trump besarnya hampir dua kali lipat darinya," kata pengacara Carroll, Shawn Crowley di pengadilan Manhattan.

Persidangan ini merupakan bagian dari rentetan masalah hukum yang mengancam menggagalkan upaya Trump untuk mencalonkan diri kembali di pemilu Amerika Serikat tahun 2024.

Itu terjadi hanya beberapa minggu setelah dakwaan bersejarah Trump atas tuduhan kriminal terkait pembayaran uang suap yang dilakukan kepada seorang bintang porno.

Carroll yang hadir di pengadilan, pertama kali mengajukan tuduhan tersebut dalam kutipan di bukunya yang diterbitkan oleh New York Magazine pada tahun 2019. Trump saat itu merespons tuduhan itu dengan mengatakan dia belum pernah bertemu dengannya, bahwa dia "bukan tipe saya" dan bahwa dia "benar-benar berbohong."

Saksikan LIVE Video:

Lihat juga Video: Biadab! Pegawai Dinsos Karawang Perkosa ODGJ di Penampungan







(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork