MA Putuskan Trump Harus Bayar Rp 89 M Atas Pelecehan Seks Kolumnis AS

MA Putuskan Trump Harus Bayar Rp 89 M Atas Pelecehan Seks Kolumnis AS

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 30 Jun 2026 16:02 WIB
Presiden AS Donald Trump (dok. AFP/BRENDAN SMIALOWSKI)
Presiden AS Donald Trump (dok. AFP/BRENDAN SMIALOWSKI)
New York -

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatalkan putusan juri yang menyatakan dia bersalah telah melakukan pelecehan seks dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis terkemuka, E Jean Carroll.

Putusan itu mewajibkan Trump membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta, atau setara Rp 89,5 miliar, kepada wanita tersebut.

Putusan Mahkamah Agung yang tidak mendengarkan permohonan kubu Presiden AS tersebut, seperti dilansir AFP, Selasa (30/6/2026), dirilis sebagai bagian dari serangkaian putusan lainnya, dan tidak disertai alasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 9 Mei 2023, pengadilan sipil federal di Manhattan memutuskan bahwa Trump bertanggung jawab atas "pelecehan seksual" terhadap Carroll, yang merupakan mantan kolumnis surat kabar, di sebuah department store di New York pada tahun 1996 silam.

Trump memberikan reaksi keras terhadap putusan Mahkamah Agung untuk tidak meninjau kembali putusan juri pengadilan. Dia menyebut kasus ini sebagai "kasus palsu", dan menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengenal Carroll.

"Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk 'meninjau' Kasus Palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun lalu, berdiri bersama suaminya, tidak bisa dijadikan bukti!)," tulis Trump via media sosial.

"Saya akan terus berjuang melawan upaya menjadikan kasus ini sebagai senjata dan lawfare terhadap saya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang konyol itu, dengan segenap tenaga dan kekuatan saya," tegasnya.

Lawfare merupakan istilah untuk menyebut penyalahgunaan sistem hukum atau pengadilan sebagai senjata untuk merugikan atau mengintimidasi lawan.

Carroll yang kini berusia 82 tahun, mengungkapkan dalam sebuah buku yang diterbitkan pada tahun 2019 mengenai peristiwa yang dia anggap sebagai pemerkosaan, yang terjadi 23 tahun sebelumnya di sebuah ruang ganti pakaian. Trump sempat menyebut Carroll sebagai orang yang tidak "waras".

"Putusan Mahkamah Agung hari ini mengukuhkan secara mutlak putusan bulat juri pengadilan, yang menyatakan bahwa Presiden Donald J Trump telah melakukan penyerangan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E Jean Carroll," kata pengacara Carroll, Roberta Kaplan, menanggapi putusan Mahkamah Agung.

"Berbagai upayanya untuk mengajukan banding atas putusan itu semuanya gagal, dan keputusan hari ini mengakhiri usahanya untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakannya," ujar Kaplan.

Putusan pengadilan sebelumnya memerintahkan Trump untuk membayar ganti rugi US$ 2 juta atas penyerangan seksual dan US$ 3 juta atas pernyataannya yang mencemarkan nama baik Carroll, yang dia lontarkan pada tahun 2022. Putusan tersebut telah diperkuat dalam tahap banding pada Desember 2024.

Tonton juga video "Trump Klaim AS-Iran Bertemu di Doha, Teheran Membantah!"

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)


Berita Terkait