Jaksa Agung Israel Tuduh Netanyahu Langgar Hukum!

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 25 Mar 2023 13:54 WIB
Benjamin Netanyahu (dok. REUTERS/Annegret Hilse)
Tel Aviv -

Jaksa Agung Israel menuduh Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu telah melanggar hukum dengan mengabaikan konflik kepentingan antara persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya dan terlibat secara langsung dalam rencana perombakan peradilan oleh pemerintahannya.

Seperti dilansir Reuters, Sabtu (25/3/2023), rencana pemerintah Netanyahu untuk mereformasi peradilan itu menuai unjuk rasa besar-besaran oleh rakyat Israel, dengan para pengkritik menyebut perombakan itu akan melemahkan Mahkamah Agung.

Dalam pernyataan pada Kamis (23/3) waktu setempat, Netanyahu menyatakan dirinya mengesampingkan semua pertimbangan lainnya dan akan melakukan 'apapun yang diperlukan' untuk mencapai solusi.

Surat dari Jaksa Agung Gali Baharav-Miara semakin menghambat rencana perombakan itu, yang memicu perpecahan mendalam di masyarakat Israel.

Puluhan ribu demonstran turun ke jalanan beberapa waktu terakhir untuk memprotes rencana perombakan peradilan itu. Situasi itu membuat khawatir kalangan bisnis dan membuka celah dalam koalisi sayap kanan yang dipimpin Netanyahu.

Tidak hanya di kalangan masyarakat sipil, aksi protes terhadap perombakan itu juga merembet ke militer. Laporan televisi Israel Channel 12 menyebut bahwa usai Netanyahu berpidato, sekitar 200 pilot cadangan elite pada Angkatan Udara Israel menangguhkan diri dari tugas pada Jumat (24/3).

Setelah laporan media menyebut Menteri Pertahanan Yoav Gallant akan menangguhkan rencana perombakan itu, Netanyahu memanggil jajaran pejabat tinggi pertahanan yang menjelaskan potensi dampak perombakan terhadap Angkatan Bersenjata Israel setelah ratusan tentara cadangan menangguhkan diri.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'PKS-PDIP Satu Suara Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork