Dakwaan pidana yang menjerat mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin yang tengah terjerat kasus korupsi kembali bertambah. Awal pekan ini, Muhyiddin dijerat dakwaan pencucian uang terkait dana sebesar 5 juta Ringgit (Rp 17,1 miliar) yang diterimanya sebagai Presiden Partai Bersatu.
Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), dakwaan tambahan itu dibacakan dalam persidangan terbaru yang digelar di pengadilan Shah Alam pada Senin (13/3) waktu setempat. Muhyiddin hadir dengan memakai setelan kemeja warna gelap dan menolak dakwaan itu yang akan dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya.
Dakwaan pencucian uang ini menuduh Muhyiddin (75) telah menerima dana 5 juta Ringgit yang disetorkan ke dalam rekening bank milik Partai Bersatu di Armbank pada 7 Januari tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan itu didasarkan pada pasal 4 ayat (1)(b) Undang-undang (UU) Anti-pencucian Uang dan Anti-pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Aktivitas Ilegal (AMLATFPUAA) tahun 2001, yang dibacakan bersamaan dengan pasal 87 ayat (1) dalam UU yang sama.
Menurut dokumen dakwaan itu, Muhyiddin yang juga anggota parlemen wilayah Pagoh diduga telah, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Partai Bersatu, menerima secara ilegal dana 5 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd.
Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi yang diterima.
Dalam persidangan, tim jaksa penuntut mengajukan permohonan agar kasus pencucian uang ini dipindahkan ke Pengadilan Kuala Lumpur untuk diadili bersama-sama dengan enam dakwaan lainnya yang dijeratkan kepada Muhyiddin pekan lalu. Persidangan di Kuala Lumpur dijadwalkan akan digelar kembali pada 26 Mei.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.