Pengadilan Korea Selatan (Korsel) memberikan hak untuk mengajukan status pengungsi kepada dua warga negara Rusia, yang melarikan diri dari mobilisasi militer ke Ukraina. Pemberian hak ini berarti memungkinkan mereka memasuki negara tersebut. Kedua warga Rusia itu telah berbulan-bulan terdampar di bandara Incheon.
Namun, seperti dilansir AFP, Selasa (14/2/2023), pengadilan distrik Incheon menolak permohonan satu warga Rusia lainnya, yang juga terdampar di bandara selama berbulan-bulan setelah kabur dari negaranya untuk menghindari mobilitas militer ke Ukraina. Tidak dijelaskan lebih lanjut alasan penolakan permohonan itu.
Ketiga pria Rusia itu, yang tidak bisa disebut identitasnya untuk alasan keselamatan keluarga mereka di Rusia, telah hidup di dalam Bandara Internasional Incheon sejak Oktober tahun lalu setelah kabur dari negaranya untuk menghindari dikirim ke pertempuran di Ukraina.
Mereka mendarat di Korsel dengan harapan mendapatkan suaka, namun Kementerian Kehakiman menolak pengajuan status pengungsi mereka di bandara.
Dinyatakan oleh Kementerian Kehakiman bahwa berusaha menghindari wajib militer tidak memenuhi syarat sebagai alasan yang sah untuk menerima status pengungsi di Korsel, di mana setiap pria berbadan sehat harus mengikuti wajib militer selama 18 bulan.
Penolakan itu membuat ketiganya membawa kasus ini ke pengadilan, sembari mereka tetap terdampar di area transit Bandara Incheon selama berbulan-bulan.
"Kami menyambut baik keputusan pengadilan atas keduanya, tapi sangat disesalkan bahwa permohonan lainnya ditolak," ucap pengacara Lee Jong Chan yang mewakili ketiga warga Rusia itu.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)