3 Napi Gugat Pemerintah Jepang, Tuntut Hukuman Gantung Dihapus

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 29 Nov 2022 14:17 WIB
Ilustrasi bendera Jepang (Foto: Dok. Reuters)
Jakarta -

Tiga terpidana mati mengajukan gugatan terhadap pemerintah Jepang pada hari Selasa (29/11) terkait hukuman gantung. Mereka menyebut eksekusi mati dengan cara digantung adalah kejam dan harus dihapuskan.

Dilansir kantor berita AFP, Selasa (29/11/2022), Jepang adalah salah satu dari sedikit negara ekonomi maju yang masih menerapkan hukuman mati. Di negeri Sakura itu, hukuman gantung telah menjadi satu-satunya metode eksekusi mati selama sekitar satu setengah abad.

Ketiga napi di pusat penahanan Osaka, yang identitasnya belum diungkapkan itu, menuntut penghapusan eksekusi mati dengan cara digantung. Demikian diungkapkan pengacara ketiga napi tersebut, Kyoji Mizutani kepada AFP.

Mizutani mengatakan, mereka juga menuntut kompensasi sebesar 33 juta yen (US$ 238.000), untuk tekanan psikologis yang disebabkan sejak mereka dijatuhi hukuman mati pada tahun 2000.

Jika mereka memenangi gugatan hukum, maka itu akan memaksa perombakan undang-undang eksekusi mati di Jepang, di mana dukungan publik tinggi untuk hukuman mati meskipun ada kritik internasional.

Hingga saat ini terhitung lebih dari 100 napi di Jepang menunggu eksekusi mati, termasuk banyak pembunuh berantai.

Eksekusi mati di Jepang biasanya dilaksanakan lama setelah penjatuhan vonis mati. Narapidana ditahan selama bertahun-tahun di sel isolasi dan hanya diberitahu tentang eksekusi mati beberapa jam sebelumnya.

Lihat juga Video: Yen Anjlok Bikin Orang Jepang Berburu iPhone Bekas






(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork