5 Fakta Pangeran Saudi Pulang dari AS Malah Dibui Puluhan Tahun

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 20:03 WIB
Pangeran Abdullah Bin Faisal (AP Photo).
Jakarta -

Seorang pangeran Arab Saudi, Pangeran Abdullah bin Faisal, dibui selama 30 tahun usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Pangeran Abdullah, merupakan sosok yang dianggap sebagai pesaing Pangeran Mohammad Bin Salman (MBS).

Seperti dilansir Associated Press, Senin (7/11/2022), Pangeran Abdullah yang kini berusia 31 tahun berasal dari salah satu cabang keluarga Kerajaan Saudi yang paling menjadi sasaran penahanan, karena dianggap sebagai pengkritik atau saingan sejak MBS mengkonsolidasikan kekuasaan di bawah ayahnya, Raja Salman.

Otoritas Saudi belum memberikan pernyataan resmi soal penahanan Pangeran Abdullah. Namun Kedutaan Besar Saudi di Washington DC, menyebut tuduhan pemerintah Saudi melecehkan warganya di luar negeri sebagai tuduhan 'tidak masuk akal'.

Berikut beberapa fakta terkait kasus yang menjerat Pangeran Abdullah tersebut:

1) Mahasiswa di AS

Dia juga diketahui merupakan mahasiswa pascasarjana pada Northeastern University di Boston, AS. Sebuah foto dari seremoni kelulusan sarjana Northeastern University tahun 2018 lalu menunjukkan Pangeran Abdullah mengenakan topi dan jubah toga dengan wajah berseri-seri.

Sosok Pangeran Abdullah, menurut teman-temannya, jarang menyebutkan dirinya sebagai anggota keluarga Kerajaan Saudi. Dia juga disebut menghindari bicara soal politik Saudi dan lebih memilih fokus pada studinya, rencana kariernya serta kegemarannya pada sepak bola.

2) Ditahan Tahun 2020

Keterangan teman-temannya menyebut Pangeran Abdullah ditahan oleh otoritas Saudi saat pulang ke negaranya tahun 2020 lalu. Disebutkan bahwa Pangeran Abdullah kembali ke Saudi dengan tiket penerbangan yang disediakan pemerintah untuk kuliah dari jarak jauh selama pandemi virus Corona (COVID-19).

3) Hukuman dari 20 Tahun Jadi 30 Tahun

Associated Press mendapatkan dokumen pengadilan yang merinci kasus Pangeran Abdullah ini. Disebutkan bahwa pengadilan Saudi awalnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Pangeran Abdullah dan menerapkan larangan bepergian selama 20 tahun ke depan.

Namun pada Agustus lalu, pengadilan Saudi memperberat masa hukumannya menjadi 30 tahun penjara -- menambahkan vonis 10 tahun penjara.

Dalam hal ini, Pangeran Abdullah bin Faisal diadili oleh Kerajaan Saudi dengan undang-undang (UU) terorisme dan kejahatan siber (dalam kasus melibatkan komunikasi telepon atau komputer) untuk menjatuhkan hukuman berat.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Menteri Haji-Umrah Saudi Bertemu Wapres, Bahas Visa hingga Kuota Haji







(aik/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork