Seorang pangeran Arab Saudi, Pangeran Abdullah bin Faisal, dibui selama 30 tahun usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Pangeran Abdullah, merupakan sosok yang dianggap sebagai pesaing Pangeran Mohammad Bin Salman (MBS).
Seperti dilansir Associated Press, Senin (7/11/2022), Pangeran Abdullah yang kini berusia 31 tahun berasal dari salah satu cabang keluarga Kerajaan Saudi yang paling menjadi sasaran penahanan, karena dianggap sebagai pengkritik atau saingan sejak MBS mengkonsolidasikan kekuasaan di bawah ayahnya, Raja Salman.
Otoritas Saudi belum memberikan pernyataan resmi soal penahanan Pangeran Abdullah. Namun Kedutaan Besar Saudi di Washington DC, menyebut tuduhan pemerintah Saudi melecehkan warganya di luar negeri sebagai tuduhan 'tidak masuk akal'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa fakta terkait kasus yang menjerat Pangeran Abdullah tersebut:
1) Mahasiswa di AS
Dia juga diketahui merupakan mahasiswa pascasarjana pada Northeastern University di Boston, AS. Sebuah foto dari seremoni kelulusan sarjana Northeastern University tahun 2018 lalu menunjukkan Pangeran Abdullah mengenakan topi dan jubah toga dengan wajah berseri-seri.
Sosok Pangeran Abdullah, menurut teman-temannya, jarang menyebutkan dirinya sebagai anggota keluarga Kerajaan Saudi. Dia juga disebut menghindari bicara soal politik Saudi dan lebih memilih fokus pada studinya, rencana kariernya serta kegemarannya pada sepak bola.
2) Ditahan Tahun 2020
Keterangan teman-temannya menyebut Pangeran Abdullah ditahan oleh otoritas Saudi saat pulang ke negaranya tahun 2020 lalu. Disebutkan bahwa Pangeran Abdullah kembali ke Saudi dengan tiket penerbangan yang disediakan pemerintah untuk kuliah dari jarak jauh selama pandemi virus Corona (COVID-19).
3) Hukuman dari 20 Tahun Jadi 30 Tahun
Associated Press mendapatkan dokumen pengadilan yang merinci kasus Pangeran Abdullah ini. Disebutkan bahwa pengadilan Saudi awalnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Pangeran Abdullah dan menerapkan larangan bepergian selama 20 tahun ke depan.
Namun pada Agustus lalu, pengadilan Saudi memperberat masa hukumannya menjadi 30 tahun penjara -- menambahkan vonis 10 tahun penjara.
Dalam hal ini, Pangeran Abdullah bin Faisal diadili oleh Kerajaan Saudi dengan undang-undang (UU) terorisme dan kejahatan siber (dalam kasus melibatkan komunikasi telepon atau komputer) untuk menjatuhkan hukuman berat.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Menteri Haji-Umrah Saudi Bertemu Wapres, Bahas Visa hingga Kuota Haji
4) Didakwa UU Terorisme dan Kejahatan Siber
Dakwaan yang menjerat Pangeran Abdullah mirip dengan dakwaan yang menjerat para penulis, jurnalis dan advokat yang dibui otoritas Saudi. Menurut laporan Associated Press, Pangeran Abdullah dituduh melakukan tindakan untuk mendestabilisasi Kerajaan Saudi, mengganggu persatuan sosial dan mendukung musuh-musuh Kerajaan Saudi.
Kerajaan Saudi diketahui menggunakan undang-undang (UU) terorisme dan kejahatan siber -- dalam kasus melibatkan komunikasi telepon atau komputer -- untuk menjatuhkan hukuman berat.
5) Percakapannya Disadap
Penahanan Pangeran Abdullah terkait dengan percakapan telepon yang dilakukannya dari AS terhadap kerabat-kerabatnya saat membahas penahanan seorang Pangeran Saudi lainnya oleh otoritas Saudi. Identitas Pangeran Saudi itu tidak diungkap, hanya disebutkan dia merupakan sepupu Pangeran Abdullah.
Dokumen-dokumen pengadilan Saudi menuduh Pangeran Abdullah menggunakan aplikasi Signal pada ponselnya saat berada di Boston, untuk berbicara via telepon dengan ibundanya dan kerabatnya yang lain soal penahanan sepupunya itu oleh MBS.
Disebutkan juga bahwa Pangeran Abdullah menggunakan telepon umum di Boston untuk berbicara dengan seorang pengacara terkait kasus itu. Tidak hanya itu, Pangeran Abdullah juga disebut mengakui telah mengirimkan dana 9.000 Euro untuk membayar tagihan sewa apartemen sepupunya di Paris.
Tidak diketahui secara jelas bagaimana Saudi memantau percakapan telepon privat yang terjadi di wilayah AS. Namun selama beberapa tahun terakhir, Saudi dilaporkan mengerahkan taktik spionase lama dan baru.