Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan dua cambukan pada mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong karena memperkosa seorang pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia, tiga tahun lalu.
Dilansir dari media Malaysia, The Star, Rabu (27/7/2022), dalam menyampaikan putusannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan politisi berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
"Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda," ujar hakim.
"Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa," imbuhnya.
"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.
Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.
"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela," tutur hakim.
Penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh selama mitigasi mengatakan bahwa terdakwa menikah dan memiliki empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.
Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun.
Lihat juga Video: Aksi Bejat Ayah Perkosa Anak Kandung 6 Kali Hingga Hamil di Garut
(ita/ita)