Banding Ditolak, TKI Penikam Majikan di Singapura Tetap Dibui Seumur Hidup

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 15:05 WIB
Ilustrasi (dok. Thinkstock)
Singapura -

Permohonan banding yang diajukan seorang pembantu rumah tangga (PRT) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menikam majikannya nyaris 100 kali, ditolak oleh pengadilan Singapura. TKI berusia 29 tahun ini pun tetap dihukum penjara seumur hidup.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (1/4/2022), TKI bernama Daryati (29) ini dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh majikannya, Seow Kim Choo (59), pada Juni 2016 lalu. Tindak pembunuhan itu dilakukan dua bulan setelah Daryati mulai bekerja untuk Seow dan keluarganya di Singapura.

Pernyataan KBRI Singapura pada April tahun lalu menyebut majikan Daryati tewas dengan 98 luka tusukan di tubuhnya.

Pada Kamis (31/3) waktu setempat, pengacara pro-bono Leon Koh mengupayakan pembelaan tanggung jawab yang berkurang (diminished responsibility) dan berargumen agar Daryati dijatuhi hukuman lebih ringan.

Menyampaikan putusan atas nama panel tiga hakim pada Pengadilan Banding Singapura, hakim Andrew Phang menyatakan pemohonan banding bergantung pada apakah Daryati mengalami gangguan depresi persisten dengan gangguan depresi intermiten saat tindak pidana terjadi.

Namun berdasarkan bukti dari psikiater, dinyatakan bahwa Daryati tidak memenuhi kriteria diagnostik untuk gangguan tersebut, utamanya karena dia tidak menderita gejala klinis gangguan fungsional.

Psikiater itu mengutip keterangan Daryati dalam persidangan soal dirinya mampu mengatasi cakupan pekerjaannya dan menyelesaikan tugas yang diberikan setiap hari tanpa kesalahan.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork