Banding Ditolak, TKI Penikam Majikan di Singapura Tetap Dibui Seumur Hidup

Banding Ditolak, TKI Penikam Majikan di Singapura Tetap Dibui Seumur Hidup

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 15:05 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (dok. Thinkstock)
Singapura -

Permohonan banding yang diajukan seorang pembantu rumah tangga (PRT) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menikam majikannya nyaris 100 kali, ditolak oleh pengadilan Singapura. TKI berusia 29 tahun ini pun tetap dihukum penjara seumur hidup.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (1/4/2022), TKI bernama Daryati (29) ini dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh majikannya, Seow Kim Choo (59), pada Juni 2016 lalu. Tindak pembunuhan itu dilakukan dua bulan setelah Daryati mulai bekerja untuk Seow dan keluarganya di Singapura.

Pernyataan KBRI Singapura pada April tahun lalu menyebut majikan Daryati tewas dengan 98 luka tusukan di tubuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (31/3) waktu setempat, pengacara pro-bono Leon Koh mengupayakan pembelaan tanggung jawab yang berkurang (diminished responsibility) dan berargumen agar Daryati dijatuhi hukuman lebih ringan.

Menyampaikan putusan atas nama panel tiga hakim pada Pengadilan Banding Singapura, hakim Andrew Phang menyatakan pemohonan banding bergantung pada apakah Daryati mengalami gangguan depresi persisten dengan gangguan depresi intermiten saat tindak pidana terjadi.

ADVERTISEMENT

Namun berdasarkan bukti dari psikiater, dinyatakan bahwa Daryati tidak memenuhi kriteria diagnostik untuk gangguan tersebut, utamanya karena dia tidak menderita gejala klinis gangguan fungsional.

Psikiater itu mengutip keterangan Daryati dalam persidangan soal dirinya mampu mengatasi cakupan pekerjaannya dan menyelesaikan tugas yang diberikan setiap hari tanpa kesalahan.

Dia juga menekankan adanya 'level rencana yang substansial' oleh Daryati sebelum menyerang majikannya, yang menunjukkan kemampuannya untuk berpikir ke depan dan memiliki nalar yang jelas. Hal itu mencakup tindakan Daryati menggambar peta rumah, meminta bantuan dari PRT lainnya dan memilih momen 'paling tepat' untuk menyerang.

Dalam putusannya menolak banding, hakim Phang juga menyatakan tidak ada bukti untuk gangguan fungsional sebelum Daryati tiba dari Indonesia, di mana dia menyelesaikan sekolah menengah, mempertahankan pekerjaan di pabrik dan menjalin hubungan dengan orang lain.

Untuk memenuhi pembelaan diminished responsibility, terdakwa harus mengalami abnormalitas pikiran tertentu yang secara substansial merusak tanggung jawab mental untuk menyebabkan kematian.

Dalam persidangan sebelumnya di pengadilan lebih rendah, Daryati menuturkan dirinya tidak bermaksud membunuh majikannya dan hanya ingin mengancamnya, dengan menyayat wajahnya untuk mendapatkan kunci ke brankas yang menjadi tempat paspor Daryati disimpan. Dia juga mengakui dirinya dalam 'kondisi sangat marah' dan tidak bisa mengendalikan tangannya pada saat itu.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads