Eks Presiden Honduras Diekstradisi ke AS Atas Perdagangan Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 14:04 WIB
Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez (Foto: AFP)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) Honduras pada hari Senin (28/3) waktu setempat mengizinkan ekstradisi mantan presiden Juan Orlando Hernandez ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan perdagangan narkoba.

MA menolak permohonan banding Hernandez (53), menyusul keputusan hakim pada 16 Maret lalu untuk menerima permintaan ekstradisi dari Pengadilan Distrik Selatan New York, kata juru bicara MA, Melvin Duarte seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (29/3/2022).

Hernandez bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Saudara laki-lakinya yang merupakan mantan anggota Kongres, Tony Hernandez telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Amerika Serikat pada Maret 2021 karena perdagangan narkoba.

Selama persidangan itulah mantan presiden itu terungkap terlibat dalam perdagangan narkoba.

Hernandez yang menjabat Presiden Honduras dari 2014 hingga 2022, dituduh memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton narkoba -- terutama dari Kolombia dan Venezuela -- ke Amerika Serikat melalui Honduras sejak 2004.

Jaksa AS menuduh dia menerima jutaan dolar dari pengedar narkoba untuk perlindungan -- termasuk dari gembong narkoba Meksiko, Joaquin "El Chapo" Guzman.

Hernandez menghadapi tiga dakwaan: konspirasi untuk mengimpor zat yang dikontrol ke Amerika Serikat, menggunakan atau membawa senjata api termasuk senapan mesin, dan konspirasi untuk menggunakan atau membawa senjata api.

Pada dakwaan pertama, 15 hakim Mahkamah Agung memberikan suara bulat mendukung ekstradisinya ke AS.




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork