Eks Presiden Honduras Diekstradisi ke AS Atas Perdagangan Narkoba

Eks Presiden Honduras Diekstradisi ke AS Atas Perdagangan Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 14:04 WIB
Honduran President Juan Orlando Hernandez speaks at the presidential house in Tegucigalpa, on June 20, 2019. - Thousands of Hondurans blocked streets across the country while looters raided and torched businesses in the capital Wednesday night demanding the resignation of Hernandez as tensions mount over strikes by police and truckers. (Photo by ORLANDO SIERRA / AFP)
Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez (Foto: AFP)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) Honduras pada hari Senin (28/3) waktu setempat mengizinkan ekstradisi mantan presiden Juan Orlando Hernandez ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan perdagangan narkoba.

MA menolak permohonan banding Hernandez (53), menyusul keputusan hakim pada 16 Maret lalu untuk menerima permintaan ekstradisi dari Pengadilan Distrik Selatan New York, kata juru bicara MA, Melvin Duarte seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (29/3/2022).

Hernandez bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saudara laki-lakinya yang merupakan mantan anggota Kongres, Tony Hernandez telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Amerika Serikat pada Maret 2021 karena perdagangan narkoba.

Selama persidangan itulah mantan presiden itu terungkap terlibat dalam perdagangan narkoba.

ADVERTISEMENT

Hernandez yang menjabat Presiden Honduras dari 2014 hingga 2022, dituduh memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton narkoba -- terutama dari Kolombia dan Venezuela -- ke Amerika Serikat melalui Honduras sejak 2004.

Jaksa AS menuduh dia menerima jutaan dolar dari pengedar narkoba untuk perlindungan -- termasuk dari gembong narkoba Meksiko, Joaquin "El Chapo" Guzman.

Hernandez menghadapi tiga dakwaan: konspirasi untuk mengimpor zat yang dikontrol ke Amerika Serikat, menggunakan atau membawa senjata api termasuk senapan mesin, dan konspirasi untuk menggunakan atau membawa senjata api.

Pada dakwaan pertama, 15 hakim Mahkamah Agung memberikan suara bulat mendukung ekstradisinya ke AS.

Untuk dua dakwaan terkait senjata api, hasil voting hakim adalah 13 mendukung dan dua menentang.

Keputusan MA ini tidak dapat diajukan banding.

Hernandez ditangkap pada pertengahan Februari lalu, kurang dari sebulan setelah meninggalkan kursi kepresidenan, menyusul permintaan ekstradisi AS.

Pada pertengahan Maret, seorang hakim memerintahkan ekstradisinya, yang kemudian diajukan banding oleh Hernandez.

Dalam sebuah surat yang diterbitkan pada hari Senin (28/3) waktu setempat, Hernandez menyatakan bahwa dia tidak bersalah dan mengatakan dia adalah "korban balas dendam dan konspirasi."

Hernandez mengklaim bahwa para pengedar narkoba yang telah dia bantu ekstradisinya ke Amerika Serikat telah mencoba membalasnya dengan melibatkan dia dalam perdagangan.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads