Putri Arab Saudi dan anaknya akhirnya bisa menghirup udara segar usai 3 tahun dibui. Mereka sebelumnya mendekam di balik jeruji besi tanpa dakwaan di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi.
Dia adalah Putri Basmah binti Saud (57). Seorang anggota keluarga kerajaan yang lama dipandang sebagai pendukung hak-hak perempuan dan monarki konstitusional.
Dilansir AFP dan Reuters, Minggu (9/1/2022) kabar pembebasan itu disampaikan oleh sebuah kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) pada Sabtu (8/1) waktu setempat. Putri Basmah ditahan sejak Maret 2019 lalu.
"Sang putri (Basmah binti Saud) dan putrinya Suhoud telah dibebaskan," demikian dilaporkan kelompok HAM ALQST melalui Twitter.
"Dia ditolak (memperoleh) perawatan medis yang dia butuhkan untuk kondisi yang berpotensi mengancam nyawa," tambah kelompok hak asasi itu.
"Selama penahanannya tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya."
Pada April 2020 lalu, Putri Arab Saudi itu memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan.
Mengenai kasus ini, Pejabat Kerajaan Saudi belum memberikan komentarnya.
Putri Basmah saat itu ditangkap tak lama sebelum rencana bertolak ke Swiss untuk perawatan medis. Informasi itu berasal dari sumber yang dekat dengan keluarga kerajaan. Akan tetapi, penyakit yang dideritanya tak pernah diungkapkan.
Ditahan di Penjara Al-Ha'ir
Putri Basmah ditahan di penjara Al-Ha'ir. Di penjara ini banyak tahanan politik lainnya ditahan.
Kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2020, dalam kesaksian tertulis, keluarganya mengatakan penahanannya kemungkinan besar karena "catatannya sebagai pengkritik pelanggaran yang blak-blakan". Putri Basmah juga dianggap sebagai sekutu Mohammed bin Nayef.
Simak berita dugaan dakwaan Putri Arab Saudi pada halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Arab Saudi Akan Gila-gilaan di Sektor Hiburan':