Putri Basmah Saudi Bebas, Ini Dugaan di Balik Penahanannya Selama 3 Tahun

Putri Basmah Saudi Bebas, Ini Dugaan di Balik Penahanannya Selama 3 Tahun

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 11:07 WIB
ATLANTA, GEORGIA - JANUARY 23: Honoree Princess Hrh Basmah Bint Saud attends the 2016 Trumpet Awards on January 23, 2016 in Atlanta, Georgia.   Marcus Ingram/Getty Images/AFP (Photo by Marcus Ingram / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
Putri Basmah binti Saud (Foto: Getty Images via AFP/MARCUS INGRAM)
Jakarta -

Keluarga Putri Arab Saudi Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al-Saud menyebutkan dugaan di balik penahanan sang putri. Diketahui Putri Basmah ditahan tanpa dakwaan apapun selama hampir 3 tahun.

Seperti dilansir dari kantor berita AFP dan Reuters, Minggu (9/1/2022) Putri Basmah dan putri kandungnya kini telah dibebaskan dari tahanan. Mereka sebelumnya ditahan di penjara Al-Ha'ir, di mana banyak tahanan politik lainnya ditahan.

Pada akhir Februari 2019, Putri Basmah ditangkap saat hendak bertolak ke Swiss untuk perawatan medis. Seorang kerabat dekatnya kala itu menyebut Putri Basmah dituduh mencoba memalsukan paspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam petisi yang diajukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 5 Maret 2020 lalu, keluarganya mengatakan kemungkinan besar penahanannya lantaran dirinya adalah "sebagai kritikus yang blak-blakan atas pelecehan di negara kelahiran kita, tetapi juga untuk menanyakan tentang pembekuan kekayaan yang ditinggalkan (oleh) ayahnya".'

Dia juga dianggap sebagai sekutu Mohammed bin Nayef, yang awalnya ditunjuk sebagai pewaris takhta oleh Raja Salma. Namun pada Juni 2017, takhta itu digeser untuk Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

ADVERTISEMENT

Sempat Mohon Pembebasan Pada 2020

Putri Basmah pernah menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari penjara melalui sebuah surat yang dipublikasikan via akun Twitter pribadinya. Disebutkan ia ingin dibebaskan lantaran kondisi kesehatannya yang mmeburuk.

"Apakah Anda menyadari (?) Saya sekarang ditahan secara sewenang-wenang di penjara Al-Ha'ir tanpa dakwaan kriminal atau dakwaan apapun," tulis Putri Basmah dalam suratnya.

"Kesehatan saya memburuk hingga ke kondisi ini (parah) dan dapat menyebabkan kematian saya," sebutnya. "Saya belum mendapatkan perawatan medis atau bahkan tidak menerima tanggapan atas surat-surat yang saya kirimkan dari penjara ke Pengadilan Kerajaan," imbuh Putri Basmah.

Otoritas Saudi belum menjelaskan alasan penahanan Putri Basmah. Namun dalam pernyataannya, Putri Basmah mengklaim dirinya 'dijebloskan ke penjara' setelah 'diculik tanpa penjelasan' bersama salah satu putrinya. Dia memohon kepada Raja Salman yang merupakan pamannya dan MBS yang merupakan sepupunya, agar dirinya dibebaskan karena dia 'tidak melakukan kesalahan' dan kondisi kesehatannya 'sangat kritis'

Simak juga 'Arab Saudi Akan Gila-gilaan di Sektor Hiburan':

[Gambas:Video 20detik]



Putri Basmah dan Putrinya Dibebaskan

Putri Basmah dan salah satu putrinya dibebaskan dari penjara setelah hampir tiga tahun mendekam tanpa dakwaan. Kabar itu dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya, Henri Estramant,

"Kedua wanita itu dibebaskan dari penjara sewenang-wenang mereka, dan tiba di rumah mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022," kata Henri Estramant.

"Sang putri baik-baik saja tetapi akan mencari ahli medis," tambah Estramant.

"Dia tampak lelah tetapi dalam semangat yang baik, dan bersyukur bisa bertemu kembali dengan putra-putranya secara langsung." lanjutnya.

Kantor media pemerintah Saudi tidak segera menjawab permintaan komentar. Pemerintah tidak pernah secara terbuka berkomentar tentang kasus ini.

Kabar pembebasan itu disampaikan oleh sebuah kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) pada Sabtu (8/1) waktu setempat. Diketahui Putri Basmah binti Saud (57) adalah seorang anggota keluarga kerajaan yang lama dipandang sebagai pendukung hak-hak perempuan dan monarki konstitusional.

"Sang putri (Basmah binti Saud) dan putrinya Suhoud telah dibebaskan," demikian dilaporkan kelompok HAM ALQST melalui Twitter.

"Dia ditolak (memperoleh) perawatan medis yang dia butuhkan untuk kondisi yang berpotensi mengancam nyawa," tambah kelompok hak asasi itu.

"Selama penahanannya tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya."

Halaman 2 dari 2
(izt/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads