Manado -
Thiery Ascione adalah buronan kasus pembunuhan yang berhasil 'menghilangkan diri' selama dua dekade. Setelah keliling dunia, akhirnya dia tertangkap juga di Indonesia.
Thierry Ascione kini berusia 62 tahun. Di masa lalunya, pria Prancis ini membunuh seseorang di Benua Amerika, berikut kisahnya sebagaimana dilansir AFP, Jumat (24/12/2021).
Pada 1991 silam, Ascione dinyatakan bersalah atas dua pembunuhan. Dia membunuh dua warga Prancis yang memiliki restoran di Guatemala. Dia ditangkap di Bandara Roissy, Paris, 1995 dan ditahan hingga tahun 2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, Ascione kabur dari tahanan sekitar enam bulan sebelum persidangan kasusnya dimulai. Pengadilan di Paris mengadili Ascione secara in-absentia dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadapnya, tahun 2001 lalu.
Selanjutnya, hidup Ascione dijalani sebagai seorang pelarian. Dia senantiasa berpindah-pindah negara, termasuk Filipina.
Pelarian Ascione berakhir di sekitar bagian utara Indonesia, yakni Kepulauan Talaud. Badailah yang mengakhiri pelarian Ascione. Simak cerita selengkapnya:
Yacht dihantam badai
Ascione dan seorang rekannya sedang berlayar menggunakan yacht. Pada Oktober, yacht yang mereka tumpangi mengalami kerusakan akibat dihantam badai.
Dilansir AFP, Ascione dan seorang rekannya harus berlabuh darurat di Kepulauan Talaud pada 3 Oktober lalu. Tujuannya, mencari bantuan untuk memperbaiki yacht mereka.
"Sistem navigasi (yacht) rusak akibat gelombang kuat," kata Kapolsek Nanusa, Iptu Lendi Hutabarat, kepada AFP, Kamis (23/12) waktu setempat.
Seorang rekan Ascone meninggalkan yacht dan melangkah ke daratan pulau untuk membeli SIM card. Adapun Ascione sendiri saat itu bersembunyi di dalam kapal.
Ascione ditangkap
Polisi mendekati yacht yang berlabuh itu. Polisi melakukan penggeledahan. Ditemukanlah Ascione di situ.
Ascone ternyata tidak memiliki paspor. Kepala kantor imigrasi Kepulauan Sangihe, yang bertetangga dengan Talaud, Novly TN Momongan, menuturkan bahwa kepada petugas yang memeriksanya, Ascione mengaku paspornya dicuri saat transit di Filipina.
Akhirnya, Ascione dan rekannya ditangkap polisi karena diduga melanggar aturan imigrasi. Polisi menyerahkan mereka kepada otoritas imigrasi setempat. Mereka berdua kemudian dibawa ke Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, langkah Prancis:
Langkah Prancis
AFP mengabarkan berdasarkan sumber yang mengetahui kasus ini, otoritas Prancis telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi Ascione kepada Indonesia. Namun proses hukumnya diperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan mengingat Indonesia dan Prancis tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Ekstradisi adalah penyerahan seseorang oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan tersebut. Seseorang yang diserahkan itu disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan. Demikian pengertian ekstradisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979.
Indonesia telah mengadakan perjanjian ekstradisi antara lain dengan Malaysia yang diratifikasi dengan UU Nomor 9 Tahun 1974. Ada pula perjanjian ekstradisi dengan Filipina yang diratifikasi dengan UU Nomor 10 Tahun 1976. Perjanjian ekstradisi dengan Thailand diratifikasi dengan UU nomor 2 Tahun 1978.
Indonesia juga menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Australia dan diratifikasi dengan UU Nomor 8 Tahun 1994. Ada pula dengan Hongkong diratifikasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2001, dengan Korea Selatan ditandatangani tahun 2001, dan dengan Singapura ditandatangani pada 27 April 2007. Demikian dilansir Antara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini