Seorang buronan asal Prancis yang divonis bersalah atas dua pembunuhan berhasil ditangkap di Indonesia setelah 20 tahun dalam pelarian. Buronan Prancis ini ditangkap setelah yacht yang ditumpanginya mengalami kerusakan akibat badai di perairan Sulawesi pada Oktober lalu.
Seperti dilansir AFP, Jumat (24/12/2021), buronan bernama Thierry Ascione (62) dan seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Prancis dilaporkan terpaksa berlabuh secara darurat di Kepulauan Talaud pada 3 Oktober lalu, untuk mencari bantuan dalam memperbaiki yacht mereka.
Namun keduanya ditangkap kepolisian setempat atas dugaan melanggar aturan imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem navigasi (yacht) rusak akibat gelombang kuat," tutur Kapolsek Nanusa, Iptu Lendi Hutabarat, kepada AFP pada Kamis (23/12) waktu setempat.
Ascione dilaporkan bersembunyi di dalam kapal ketika polisi setempat menanyai dan menangkap rekannya, yang kedapatan berkeliaran di pulau tersebut berupaya membeli sebuah SIM card.
Kepolisian setempat kemudian menggeledah kapal tersebut dan menemukan Ascione yang tidak memiliki paspor.
Ascione dan rekannya, yang tidak disebut identitasnya, telah diserahkan kepada otoritas imigrasi setempat. Kini keduanya berada di Manado, Sulawesi Utara.
Simak juga 'Buron 12 Tahun, Koruptor Ini Terciduk Usai Gugat Cerai Istri':
Kepala kantor imigrasi Kepulauan Sangihe, yang bertetangga dengan Talaud, Novly TN Momongan, menuturkan bahwa kepada petugas yang memeriksanya, Ascione mengaku paspornya dicuri saat transit di Filipina.
Menurut seorang sumber yang mengetahui kasus ini, otoritas Prancis telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi Ascione kepada Indonesia. Namun proses hukumnya diperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan mengingat Indonesia dan Prancis tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Ascione dinyatakan bersalah atas dua pembunuhan tahun 1991 silam, terhadap dua warga Prancis yang memiliki restoran di Guatemala. Dia ditangkap di Bandara Roissy, Paris, tahun 1995 dan ditahan hingga tahun 2000. Ascione berhasil kabur sekitar enam bulan sebelum persidangan kasusnya dimulai.
Pengadilan di Paris mengadili Ascione secara in-absentia dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadapnya tahun 2001 lalu.
Ascione diketahui terus dalam pelarian dengan berpindah-pindah negara, termasuk Filipina, sebelum akhirnya ditangkap di Indonesia.