43 Tahun Dibui Meski Tak Bersalah, Napi AS Akhirnya Bebas!

43 Tahun Dibui Meski Tak Bersalah, Napi AS Akhirnya Bebas!

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 08:31 WIB
Ilustrasi Penjara
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Seorang hakim di negara bagian Missouri, Amerika Serikat memerintahkan pembebasan segera seorang pria kulit hitam yang telah menghabiskan 43 tahun di penjara karena tiga pembunuhan yang tidak dia lakukan.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (24/11/2021), Kevin Strickland (62) divonis bersalah oleh dewan juri yang semuanya berkulit putih pada tahun 1979 atas tiga pembunuhan di Kansas City, Missouri, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Selama puluhan tahun, Strickland dengan gigih menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Sampai akhirnya, Kantor Kejaksaan Jackson County setuju awal tahun ini bahwa dia telah keliru dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah meninjau kasus tersebut, Hakim James Welsh pada hari Selasa (23/11) waktu setempat memerintahkan pembebasan segera Strickland.

Pembebasan Strickland setelah 43 tahun berada di balik jeruji besi menjadikannya salah satu narapidana terlama di Amerika Serikat yang dihukum secara keliru, menurut National Registry of Exonerations yang dikelola oleh beberapa sekolah hukum AS.

ADVERTISEMENT

Strickland divonis setelah persidangan kedua - yang pertama berakhir dengan pembatalan persidangan - atas pembunuhan 25 April 1978 terhadap tiga orang yang diikat dan ditembak.

Satu-satunya yang selamat, Cynthia Douglas, mengidentifikasi Strickland sebagai salah satu dari empat pria yang melakukan penembakan, tetapi dia kemudian menarik kembali kesaksiannya.

Lihat juga video '68 Napi Tewas dalam Kerusuhan di Penjara Ekuador':

[Gambas:Video 20detik]



Dua dari pria yang juga dihukum karena pembunuhan itu mengatakan Strickland tidak terlibat dan mengidentifikasi dua pria lain yang ikut ambil bagian.

Juga tidak ada bukti yang menghubungkan Strickland dengan kejahatan itu dan dia telah memberikan alibi di mana dia berada saat itu.

"Strickland dihukum semata-mata atas kesaksian saksi mata Douglas, yang kemudian menarik kembali pernyataannya," kata Hakim Welsh.

"Dalam keadaan yang unik ini, keyakinan pengadilan atas vonis Strickland sangat dirusak sehingga tidak dapat bertahan, dan keputusan vonis harus dikesampingkan," tuturnya.

"Pengadilan dengan ini memerintahkan pembebasan segera Strickland," imbuh hakim.

Jaksa Jackson County, Jean Peters Baker menyambut baik keputusan tersebut.

"Ini membawa keadilan -- akhirnya -- bagi seorang pria yang secara tragis sangat menderita sebagai akibat dari hukuman yang salah ini," kata Baker dalam sebuah pernyataan.

Kasus Strickland diperjuangkan oleh The Midwest Innocence Project dari University of Missouri-Kansas City School of Law, yang mengadvokasi atas nama orang-orang yang dihukum secara salah.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads