Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Pilkada Pasaman 2024. Saksi yang dihadirkan mengungkap calon Wakil Bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution pernah dihukum 2 bulan 24 hari penjara karena kasus penipuan.
Dikutip dari situs MK, sidang perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Gedung MK, Selasa (11/2/2025). Perkara ini diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.
Persoalan yang dibahas dalam sidang kali ini ialah keberadaan surat keterangan tidak pernah dipidana pihak terkait, yakni calon Wakil Bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. Persoalan timbul dalam perkara ini karena ternyata Anggit pernah menjadi terpidana kasus penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli dari pemohon, Charles Simabura, mengatakan seluruh pasangan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Charles mengutip Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang disebutnya mengatur ketentuan status mantan terpidana harus diumumkan secara terbuka.
"Sebab persyaratan untuk serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah," katanya saat memberikan keterangan di persidangan.
Ahli pihak Anggit, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan status mantan terpidana menjadi wajib diumumkan terbuka jika ancaman pidananya minimal 5 tahun. Zainal mengutip Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024.
"Artinya bagi mantan terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun, tidak diharuskan memenuhi masa tunggu dan deklarasi," ujarnya.
Ahli KPU Pasaman selaku termohon, Khairul Fahmi, kemudian menyoroti kewenangan KPU kabupaten/kota dalam meneliti kelengkapan persyaratan calon. Khairul mengutip Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada 'KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima memasukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota'.
Khairul mengatakan kata 'dapat' dalam pasal tersebut bermakna klarifikasi yang dilakukan KPU kabupaten atau kota bersifat opsional.
"Jadi, pelaksanaan klarifikasi kepada instansi yang berwenang sangat bergantung pada kebutuhan proses penelitian kelengkapan berkas yang dilakukan," katanya.
Ketua MK Suhartoyo kemudian memberi penjelasan mengenai maksud Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menurut Suhartoyo memang berlaku bagi calon kepala daerah yang pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Suhartoyo mengatakan MK juga mengakomodir ketentuan terkait mantan terpidana yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
"Jadi, kalau tidak masuk pada 5 tahun ke atas, tapi 5 tahun ke bawah, tapi bukan berkaitan dengan tindak pidana kealpaan maupun tindak pidana politik yang berbeda pendapat dengan pemerintah, aturannya adalah mengemukakan secara jujur. Itu ada di putusan putusan sebelum 2024," ujar Suhartoyo.
Status Anggit Kurniawan Nasution yang pernah dihukum penjara ini terungkap setelah masyarakat melapor ke KPU Pasaman dan Bawaslu Pasaman. Pelapor itu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan kali ini oleh pemohon.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15 sampai 18 September 2024. Vibowo beralasan dirinya mendapat bukti soal Anggit pernah dipidana pada 20 September 2024.
"Karena saya mencari bukti. Buktinya baru saya dapat tanggal 20 itu, baru saya lapor tanggal 21," ujarnya di persidangan.
Simak juga Video 'Hakim MK Cecar KPU Paniai Terkait Uang Keamanan Rekapitulasi Suara Rp 200 Juta':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.