Pengadilan Munich, Jerman menjatuhkan vonis penjara 10 tahun pada seorang wanita Jerman yang bergabung dengan ISIS, atas kejahatan perang membiarkan seorang anak perempuan Yazidi yang dijadikan "budak" mati kehausan.
Dilansir dari kantor berita AFP, Senin (25/10/2021), Hakim Ketua di pengadilan Munich, Reinhold Baier, menjatuhkan vonis tersebut pada Jennifer Wenisch (30) dalam dakwaan terkait penindasan ISIS terhadap komunitas Yazidi.
Wenisch dinyatakan bersalah atas "dua kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk perbudakan", serta membantu dan bersekongkol dalam aksi pembunuhan dengan tidak menawarkan bantuan pada anak perempuan berumur 5 tahun tersebut.
Pengadilan menyatakan bahwa Wenisch dan suaminya, yang juga seorang anggota ISIS, "membeli" seorang wanita Yazidi dan putrinya sebagai "budak" rumah tangga. Keduanya mereka tawan saat pasangan tersebut tinggal di Mosul, Irak, yang saat itu berada di bawah kendali ISIS pada tahun 2015.
"Setelah anak perempuan itu jatuh sakit dan mengompol di kasurnya, suami terdakwa merantainya di luar sebagai hukuman dan membiarkan anak perempuan itu mati kehausan di bawah panas yang menyengat," ujar jaksa di persidangan.
"Terdakwa membiarkan suaminya melakukan hal itu dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan anak perempuan," imbuhnya.
Suami Wenisch, Taha Al-Jumailly, juga menghadapi proses persidangan terpisah di kota Frankfurt, yang mana vonisnya akan dijatuhkan pada akhir November mendatang.
Diidentifikasi hanya dengan nama depannya, Nora, ibu bocah Yazidi itu telah berulang kali memberikan kesaksian di Munich dan Frankfurt terkait penyiksaan yang menimpa anaknya.
(ita/ita)