Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memperkuat hukuman mati yang dijatuhkan kepada Dylann Roof, pelaku penembakan gereja kulit hitam di South Carolina tahun 2015 lalu. Roof sebelumnya divonis mati tahun 2017 tanpa menyatakan penyesalan maupun permintaan maaf.
Seperti dilansir AFP, Kamis (26/8/2021), Roof yang berusia 21 tahun saat penembakan terjadi, melepas 77 kali tembakan dengan pistol kaliber .45 di dalam gereja bersejarah bernama Mother Emanuel African Methodist Episcopal Church di Charleston, South Carolina, pada 17 Juni 2015.
Penembakan brutal itu menewaskan sembilan jemaat gereja.
"Membunuh warga Afrika-Amerika di gereja mereka, selama sesi belajar Alkitab dan ibadah. Mereka menyambutnya. Dia membantai mereka," demikian bunyi putusan pengadilan banding terhadap Roof.
"Dia melakukannya dengan niat menteror tidak hanya korbannya secara langsung... tapi banyak orang lainnya yang mendengar tentang pembunuhan massal itu," imbuh putusan tersebut.
Dengan vonis mati terhadapnya diperkuat, Roof yang kini berusia 27 tahun tidak akan dieksekusi mati segera karena pemerintahan Presiden Joe Biden telah menerapkan moratorium eksekusi mati di AS.
Tonton juga Video: Tiga Polisi Tertembak dalam Aksi Perampokan di New Mexico
(nvc/ita)