AS Vonis Mati Dylann Roof, Pelaku Penembakan Gereja Kulit Hitam

AS Vonis Mati Dylann Roof, Pelaku Penembakan Gereja Kulit Hitam

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 13:07 WIB
Police lead suspected shooter Dylann Roof into the courthouse in Shelby, North Carolina, June 18, 2015.   Roof, a 21-year-old with a criminal record, is accused of killing nine people at a Bible-study meeting in a historic African-American church in Charleston, South Carolina, in an attack U.S. officials are investigating as a hate crime.  REUTERS/Jason Miczek
Dylann Roof, pelaku penembakan di gereja kulit hitam AS yang divonis mati tahun 2017 lalu (Jason Miczek/REUTERS)
South Carolina -

Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memperkuat hukuman mati yang dijatuhkan kepada Dylann Roof, pelaku penembakan gereja kulit hitam di South Carolina tahun 2015 lalu. Roof sebelumnya divonis mati tahun 2017 tanpa menyatakan penyesalan maupun permintaan maaf.

Seperti dilansir AFP, Kamis (26/8/2021), Roof yang berusia 21 tahun saat penembakan terjadi, melepas 77 kali tembakan dengan pistol kaliber .45 di dalam gereja bersejarah bernama Mother Emanuel African Methodist Episcopal Church di Charleston, South Carolina, pada 17 Juni 2015.

Penembakan brutal itu menewaskan sembilan jemaat gereja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membunuh warga Afrika-Amerika di gereja mereka, selama sesi belajar Alkitab dan ibadah. Mereka menyambutnya. Dia membantai mereka," demikian bunyi putusan pengadilan banding terhadap Roof.

"Dia melakukannya dengan niat menteror tidak hanya korbannya secara langsung... tapi banyak orang lainnya yang mendengar tentang pembunuhan massal itu," imbuh putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dengan vonis mati terhadapnya diperkuat, Roof yang kini berusia 27 tahun tidak akan dieksekusi mati segera karena pemerintahan Presiden Joe Biden telah menerapkan moratorium eksekusi mati di AS.

Tonton juga Video: Tiga Polisi Tertembak dalam Aksi Perampokan di New Mexico

[Gambas:Video 20detik]



Seperti disampaikan dalam manifestonya yang rasis, tujuan Roof melakukan penembakan adalah 'menimbulkan perpecahan dan perselisihan rasial' di seluruh AS.

"Kejahatannya menjadikannya memenuhi syarat untuk mendapatkan hukuman terberat yang bisa diberikan masyarakat yang adil," demikian bunyi penggalan putusan pengadilan banding itu.

Salah satu jaksa penuntut dalam kasus ini, Nathan Williams, menyebut pembantaian yang dilakukan Roof sebagai 'salah satu peristiwa terburuk tidak hanya dalam sejarah South Carolina tapi juga sejarah bangsa kita'.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads