Pengadilan tinggi China memutuskan untuk memperkuat vonis mati yang dijatuhkan kepada seorang warga Kanada yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba. Kasus ini merupakan salah satu dari serentetan kasus pidana yang menjerat sejumlah warga Kanada di China.
Seperti dilansir AFP dan Reuters, Selasa (10/8/2021), Robert Lloyd Schellenberg yang ditangkap tahun 2014 atas tuduhan penyelundupan narkoba dan awalnya divonis 15 tahun penjara pada akhir tahun 2018 oleh pengadilan China.
Ketika dia mengajukan banding beberapa bulan kemudian, vonis terhadap Schellenberg diperberat menjadi vonis mati. Vonis lebih berat ini dijatuhkan saat terjadi ketegangan diplomatik mendalam antara China dan Kanada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Liaoning menggelar banding kedua yang diajukan terhadap vonis mati itu sejak Mei tahun dan dalam putusannya pada Selasa (10/8) waktu setempat menetapkan bahwa baik vonis maupun hukuman untuk Schellenberg telah diperkuat.
"Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan pertama sudah jelas, buktinya bisa diandalkan dan cukup kuat, vonisnya akurat, hukumannya setimpal, dan prosedur persidangannya sah," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Liaoning.
Duta Besar Kanada untuk China, Dominic Barton, mengecam putusan terbaru itu. "Kami mengecam keras putusan ini dan menyerukan China untuk mengabulkan grasi kepada Robert," tegasnya.
"Kami berulang kali menyatakan perlawanan keras terhadap hukuman kejam dan tidak manusiawi ini kepada China dan kami akan terus melakukannya," imbuhnya.
Simak juga 'Astronaut China Lakukan Eksperimen Medis di Luar Angkasa':